SUARA CIREBON – Kasus Korupsi PT Timah Tbk yang menjerat suami artis cantik, Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terusi dalam penyelidikan.
Kejaksan Agung (Kejagung) selain terus menyita sejumlah barang mewah Harvey Moeis, kini status penahahannya sebagai tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Untuk proses penyelidikan, masa penahanan Harvey Moeis bisa diperpanjang sampai 40 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana Kamis 18 April 2024 mengatakan, prpanjangan masa penahanan Harvey Moeis dimulai sejak 16 April 2024.
“Sekarang yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba. Sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari, tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” jelasnya.
Untuk tempat penahanan Harvey Moeis, masih tetap sama tidak ada perubahan. Perpanjangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Belum. Tidak ada perpindahan karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kalau kita enggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum dan kami punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari,” terang Ketut Sumedana.
“Dua puluh hari untuk penyidik, diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,” tuturnya.
Harvey Moeis merupakan tersangka Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut, diantaranya Crezy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Kasus korupsi yang yang menjerat Harvey Moeis juga menyeret isterinya Sandra Dewi yang sekarang berstatus sebagai saksi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.