SUARA CIREBON – DPC PDIP Kabupaten Cirebon resmi menutup pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Cirebon 2024-2029, Sabtu, 20 April 2024.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, sebanyak 12 orang telah mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia pendaftaran dan penjaringan yang dilakukan DPC PDI-P Kabupaten Cirebon sejak 2 April 2024 tersebut.
Selama masa pendaftaran (2-20 April 2024) tersebut, menurut Rudiana, sebanyak 16 orang mengambil formulir pendaftaran ke DPC PDIP Kabupaten Cirebon. Namun sampai batas waktu yang ditentukan (20 April, red), hanya ada 12 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran tersebut kepada pihak panitia.
“Sejak dibuka, ada 16 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun yang mengembalikan berkas pendaftaran hanya 12 orang,” ujar Rudiana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Ahad, 21 April 2024.
Dari 12 nama yang mengembalikan berkas pendaftaran tersebut, terdapat dua petahana yakni Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. Selain dua nama bupati dan wakil bupati petahana, terdapat sejumlah politisi di antaranya, Yoga Setiawan, Nuruzzaman dan sejumlah nama lainnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pendaftaran Pejaringan Bakal Calon Bupati Cirebon DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Bejo Kasiyono membenarkan, dari 16 orang yang mengambil formulir pendaftaran bacabup dan bacawabup tersebut, hanya 12 orang saja yang mengembalikan berkas pendaftaran.
“Sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 April pukul 00.00 WIB, ada 12 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran,” kata Bejo.
Menurut Bejo, DPC hanya diberi kewenangan untuk menerima berkas pendaftaran. Selanjutnya, berkas ke-12 pendaftar itu akan diserahkan ke DPD PDIP Jawa Barat, untuk penentuan jadwal tahap fit dan proper tes.
“Ke-12 nama itu wajib mengikuti tahapan selanjutnya, di DPD Jawa Barat yang akan dilakukan dari tanggal 21 sampai tanggal 27 April 2024,” ujar Bejo
Bejo menegaskan proses fit and proper test dan tahap selanjutnya menjadi kewenangan DPD Jabar dan DPP PDIP.
“Kami hanya diberi kewenangan oleh partai hanya sebatas untuk melakukan verifikasi dokumen dan pendalaman, tidak boleh mencoret. Karena pencoretan pendaftar merupakan kewenangan dari DPD dan DPP,” tandasnya.
Berikut 12 nama yang mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDIP Kabupaten Cirebon yakni Bupati Cirebon Imron, Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih, Staf Khusus Menteri Agama RI Nuruzzaman, pensiunan ASN yang juga mantan Kadisdik Kabupaten Cirebon H Asdullah, pensiunan ASN yang juga mantan Kadishub Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon 2019-2024 Yoga Setiawan.
Selanjutnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Supirman alias Tong Eng, mantan kuwu Karna Wijaya, Kepala SMK Patrion Agus Hamdani, Kepala SMK Nasional Heris Faizizilah Ma’budu, pensiunan ASN Kabupaten Cirebon H. Suharto dan Camat Pademangan Jakarta Utara Didit Mulyadi.
Sementara itu, empat figur yang tidak jadi jadi daftar karena hingga pendaftaran ditutup belum menyerahkan formulir yakni mantan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi, Pengusaha Ikan H. Kamsudi, kader PDI Sudrajat dan seorang wiraswasta Muhammad Hamdan Saifullah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.