SUARA CIREBON – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon akan mendapatkan tambahan penghasilan.
P3K Paruh Waktu yang mendapat tambahan penghasilan adalah tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Kabar bahagia itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto, saat ditemui, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Ronianto, informasi adanya tambahan penghasilan PPPK Paruh Waktu khususnya untuk guru dan tenaga pendidikan ini diperoleh dari hasil audensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam audensi tersebut, pihaknya meminta diskresi terkait penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Gaji P3K Paruh Waktu khususnya guru di Kabupaten Cirebon ini hanya Rp300.000 per bulan, ini dikarenakan fiskal tidak memungkinkan untuk gaji yang besar bagi P3K Paruh Waktu ini. Untuk itu kami melakukan audensi untuk meminta diskresi terkait penggunaan BOSP yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujar Roni, sapaan akrab Ronianto.
Menurut Roni, kondisi gaji PPPK Paruh Waktu yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) tersebut, dialami juga beberapa daerah lain di Jawa Barat. Hal itu diketahui, karena Roni dipercaya menjadi ketua Paguyuban Kadisdik se-Jawa Barat.
“Rata-rata gaji P3K Paruh Waktu yang diberikan pemerintah daerah di Jawa Barat ini Rp300.000. Sementara, saat mereka (P3K Paruh Waktu) menjadi honor pendapatan yang diterima sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta, jadi mengalami penurunan. Oleh karena itu kami berupaya agar pendapatan yang didapat P3K Paruh Waktu ini minimal sama sebelum diangkat menjadi P3K Paruh Waktu,” katanya.
















