SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, meninjau pagar jalur pejalan kaki atau pedestrian Kotaku Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang roboh, Jumat, 19 April 2024.
Agus Mulyadi melihat langsung bagian pagar yang roboh sepanjang 55 meter itu. Dia juga memeriksa bagian pagar pedestrian yang kontur tanahnya telah mengalami penurunan.
Dari hasil peninjauan, Agus Mulyadi menduga robohnya pagar akibat pengikisan lapisan tanah di sisi Sungai Sukalila pada sisi bagian pagar. Sehingga terjadi penurunan tanah dan membuat pagar pedestrian Kotaku Panjunan roboh.
“Harus ada penguatan pada bagian pagar pedestrian sehingga lebih kuat dan tidak mempengaruhi kontur tanah,” katanya usai peninjauan.
Agus menjelaskan, perbaikan Kotaku Panjunan masih kewenangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Robohnya pagar pedestrian sudah dilaporkan ke instansi tersebut.
“Semoga proses perbaikan bisa dilakukan secepatnya. Karena secara kajian oleh Kementerian PUPR sudah selesai dilakukan,” katanya usai peninjauan.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat. Pihak balai juga sudah beberapa kali meninjau tempat tersebut.
“Kami apresiasi sikap Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat yang sudah kooperatif menerima laporan terkait robohnya pagar pedestrian Kotaku Panjunan,” ujar Wandi.
Informasi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa barat, perbaikan pagar pedestrian Kotaku Panjunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR menggunakan anggaran yang berasal dari program Pemeliharaan, Optimalisasi dan Rehabilitasi.
“Kementerian PUPR ada program penataan lingkungan di wilayah Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan. Nanti perbaikan bersamaan dengan berjalannya program tersebut,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.