SUARA CIREBON – Selebgram yang ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan salah satunya berinisial CK, merujuk pada nama Chandrika Chika.
Chandrika Chika, merupakan mantan pacar Thariq Halilintar. Nama Selebgram ini terkait dengan kasus pengeroyokan di tahun 2022 yang menjadikan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.
Polres Metro Jaksel menjelaskan, CK alias Chandrika Chika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel pada Senin malam, pukul 23.00 WIB, 22 April 2024.
Chandrika Chika tidak sendirian saat ditangkap polisi di sebuah hotel di Kawasan Karet, Kuningan, Jaksel. Ia bersama sejumlah rekan lainnya.
Polres Metro Jaksel menjelaskan, Chandrika Chika diciduk bersama lima teman lainnya. Dua diantaranya merupakan atlet e sport, Herli Juliansyah atau lebih dikenal dengan nama Aura Jeixy.
“Kita tahan dari sebuah hotel di kawasan Kuningan Setiabudi, Karet, Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan masyarakat tentang tempat yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” tutur Wakil Kepala Satuan Reskoba Polres Metro Jaksel, AKP Reska Anugerah.
Polres Metro Jaksel mengungkapkan enam orang yang ditangkap dan ditahan. Masing-masing seorang perempuan berinisial AT (24 tahun), NJ (22 tahun) dan CK (20 tahun).
Kemudian tiga laki-laki, berinisial AMO (22 tahun), BB (25 tahun) dan HJ (27 tahun). HJ merupakan atlet e sport, dan CK, seorang Selebgram (Chandrika Chika).
“Dari enam yang diciduk, ada Selebgram berinisial CK dan atlet e sport berinisial HJ,” tutur Reska Anugrah.
Chandrika Chika dan lima orang temannya, tengah melakukan pesta narkoba jenis ganja cair yang dimasukan ke dalam pods vape.
“Kita amankan 1 pods vape dan cairan ganja kering atau likuid THC,” tutur Reska Anugrah.
Setelah diciduk, keenamnya dibawa ke Mapolres Metro Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine.
“Semuanya positif. Ada 4 orang positif menggunakan ganja kering dan 2 lainnya metamfetamin. Kami langsung menetapkan status tersangka, termasuk CK,” tutur Reska Anugrah.
Polres Metri Jaksel kini memeriksa stau per satu keterangan dari para tersangka, termasuk Chandrika Chika yang positif menggunakan ganja kering cair.
“Para tersangka dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun,” tutur Reska Anugrah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.