SUARA CIREBON – Kasus Korupsi PT Timah Tbk yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terus dalam penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Lima tersangka masing-masing HL, selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM.
Kuntadi juga mengatakan ketiga diantara lima tersangka langsung ditahan.
“Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” jelas Kuntadi pada Jumat 26 April 2024.
Kedua tersangka lainnya masi dalam kondisi sakit.
“Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” lanjutnya.
Peran Kelima tersangka baru tersebut ialah SW, BN, dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait
“Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” tutur Kuntadi.
RKAB yang dibuat oleh ketiga tersangka tersebut tidak digunakan semestinya melainkan digunakan untuk pertambangan timah yang diperoleh secara Ilegal.
“Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” lanjutnya.
Sedangkan kedua tersangka lainnya bertugas untuk membantu kerjasama penyewa peralatan dan membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS.
“Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah,” sambungnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, antaranya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim dan Harvey Moeis suami artis cantik, Sandra Dewi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.