SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg), berinisial BRB (31), pada Jumat, 26 April 2024 malam.
Pelaku diamankan di Gate Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka, bersama barang nukti sabu seberat 1 kg yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Sabu-sabu tersebut, disimpan pelaku BRB di jok tengah mobil tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, pengungkapan kasus sabu seberat 1 kg tersebut, merupakan yang terbesar di Majalengka.
AKBP Indra Novianto menuturkan, pihaknya mendapat informasi adanya pergerakan narkotika jenis sabu yang memasuki wilayah hukumnya.
“Petugas mengejar dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan kendaraannya. Hasilnya, ditemukan satu buah handphone pada tubuh terlapor dan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kg di dalam mobil bagian tengah. Inisial pelaku BRB umur 31 tahun,” kata AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.
Dengan terungkapnya kasus 1 kg sabu tersebut, Indra menyebut, polisi telah berhasil menyelamatkan 1 juta jiwa dari pengaruh narkotika.
“Jika 1 (satu) kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” ungkapnya.
Kepada polisi BRB mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas yang Jawa Barat. Menurutnya, barang haram tersebut diambil dari sebuah tempat di Kertajati Timur. Saat mengambil, ia tidak bertemu langsung dengan pemilik sabu tersebut.
Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikemas dalam kemasan yang lebih kecil untuk diedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Penyebaran sabu baru akan dilakukan setelah, dia menerima instruksi dari temannya yang berada di dalam lapas.
“Barang (sabu) ini rencananya akan dikemas di Jatiwangi, sambil menunggu perintah dari Bos. Karena Bos nanti yang akan menunjukkan barang di tempel di titik mana, setelah itu baru barang disimpan sesuai petunjuk,” ungkap BRB.
Menurutnya, biasanya titik tempat menaruh barang haram tersebut, dipiliha lokasi yang sepi, kumuh dan juah dari lalu lalang serta aktivitas manusia.
Sementara itu dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap BRB menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu).
“Kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan terkait lainnya,” tegas Indra.
Atas kejadian tersebut, BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.