Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Konten di Media Sosial Bukan Kewenangan Lembaga Sensor Film, Butuh Aturan Penertiban

Arif Rahman by Arif Rahman
Selasa, 30 April 2024
in Berita Utama, Hiburan
Reading Time: 3 mins read
A A
Konten di Media Sosial Bukan Kewenangan Lembaga Sensor Film, Butuh Aturan Penertiban

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, Rommy Fibri Hardiyanto, bicara terkait konten di media sosial usai Sosialisasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film kepada Pemangku Kepentingan Perfilman di Kota Cirebon, Jawa Barat yang digelar di salah satu hotel di wilayah Kedawung, Cirebon, Selasa, 30 April 2024.* (Foto: Arif Rahman/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Saat ini, banyak berseliweran di media sosial yang membagikan konten kekerasan maupun pornografi. Bukan hanya dalam bentuk visual, tetapi juga verbal atau percakapan.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, Rommy Fibri Hardiyanto menegaskan, konten di media sosial bukan menjadi kewenangan pihaknya.

Pasalnya berdasarkan peraturan, Rommy memaparkan, Lembaga Sensor Film bertugas untuk menyensor film dan iklan film.

“Jadi kategorinya film dan iklan film. Dan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 juga film sudah didefinisikan, yaitu produk karya budaya yang ada sinematografinya,” jelas Rommy usai Sosialisasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film kepada Pemangku Kepentingan Perfilman di Kota Cirebon, Jawa Barat yang digelar di salah satu hotel di wilayah Kedawung, Cirebon, Selasa, 30 April 2024.

Rommy menjelaskan, jika tayangan yang berkaitan dengan bioskop dan TV, pihaknya bisa langsung berkomunikasi pihak terkait. Kendati demikian, ia mengakui, konten di media sosial ini memang menjadi persoalan.

“Kalau jaringan informatika (konten di media sosial), LSF tidak bisa sendirian, ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situ,” terangnya.

Untuk itu, kata Rommy, Kemenkominfo ini yang harus mengatur jaringan informatika dan membuat aturannya, termasuk penyelenggara sistem elektronik privat maupun publik.

“Di Undang-Undang ITE itu dijelaskan, yang bermain di jaringan informatika itu dia penyelenggara sistem elektornik privat atau publik. Publik ini seperti PT, company, dan segala macam ya,” jelasnya.

Namun, Rommy memaparkan, hingga saat ini hal tersebut belum diatur. Sehingga sanksinya pun belum ditetapkan.

“Sebagai PSE (penyelenggara sistem elektronik) publik apapun misalnya, yang bisa menayangkan tapi dia bisnis itu apa aturannya, bisa menayangkan semua? Boleh menayangkan yang ada unsur pornografinya atau tidak? Kalau tidak lalu bagaimana, apakah di banned, ditutup atau diapain?,” katanya.

Karena, kata Rommy, negara lain bisa melakukan banned dan melarang. Bukan hanya negara komunis, tapi sejumlah negara eropa pun melakukan hal yang sama.

“Mereka bisa memilih, mana film yang cocok dengan unsur budaya mereka atau nggak,” jelasnya.

Kalau PSE publik boleh menayangkan adegan pornografi, lanjut Rommy, maka standarnya pun  harus ditetapkan.

“Kan pilihannya itu tadi, tidak dan boleh. Kalau tidak terus diapain, kalau boleh, 5 detik, 10 detik atau apa? Jadi kalau lebih itu sanksinya apa?,” katanya.

Maka, menurut Rommy, Kemenkominfo mestinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSE privat dan publik beserta sanksinya.

“Jadi kalau ada jaringan informatika yang melanggar seperti itu, sanksinya apa, gak boleh beredar di Indonesia kah, gak boleh bekerjasama dengan perusahaan di Indonesia kah, atau apa?,”

Karena, Rommy mengungkapkan, masyarakat Indonesia hanya menonton tayangan dari jaringan operator telepon maupun internet. Artinya, operator ini memiliki kerjasama dengan PSE.

“Karena kita hanya bisa mengakses dari mereka. Jadi, mereka ada kerjasama dengan jaringan itu. Sehingga, jika sudah memiliki PP yang bisa memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar, itu enak,” katanya.

Bahkan, kata Rommy, ada juga jaringan yang tidak memiliki kantor di Indonesia. Sehingga yang bisa menangani hal ini adalah Kemenkominfo, karena Kemenkominfo juga yang memegang jaringan informatika tersebut.

Kendati demikian, diakui Rommy, sudah ada pembicaraan dengan Kemenkominfo untuk menangani persoalan ini.

“Terakhir sudah ada pertemuan dengan Menteri Kominfo, dengan seluruh dirjennya termasuk dirjen terkait. Pada saat itu disepakati membentuk tim ad hoc untuk menyusun bagaimana peraturan pemerintah yang berkaitan dengan tayangan-tayangan di jaringan informatika untuk dibikinkan regulasinya yang pas seperti apa,” katanya.

Karena, kata Rommy, Indonesia adalah negara demokrasi bukan negara diktator.

Berita Terkait

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

Senin, 9 Maret 2026
Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

Minggu, 8 Maret 2026
Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

Minggu, 8 Maret 2026
Stok Aman, Tapi Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Mulai Naik, Ternyata Ini Pemicunya  

Stok Aman, Tapi Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Mulai Naik, Ternyata Ini Pemicunya  

Jumat, 6 Maret 2026

“Tapi kita harus menjaga anak bangsa kita dari tontonan-tontonan yang tidak sesuai atau bisa mengganggu psikologi mereka,” tandasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: KontenLembaga Sensor FilmLSFMedia Sosial
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah
Berita Utama

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

by Vicky Sugiarto
Senin, 9 Maret 2026
Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China
Berita Utama

Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

by Dede Kurniawan
Minggu, 8 Maret 2026
Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki
Berita Utama

Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

by Islahuddin
Minggu, 8 Maret 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

DP3APPKB Kota Cirebon: Kehadiran Orang Tua Cegah Kekerasan Anak

DP3APPKB Kota Cirebon: Kehadiran Orang Tua Cegah Kekerasan Anak

Selasa, 10 Maret 2026
Arus Mudik, Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Terjunkan 3.000 Nakes

Arus Mudik, Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Terjunkan 3.000 Nakes

Selasa, 10 Maret 2026
Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp5,3 Juta per Orang, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun

Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp5,3 Juta per Orang, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun

Selasa, 10 Maret 2026
TPS Liar di Kawasan Kuliner Batik Trusmi Cirebon Dipagar

TPS Liar di Kawasan Kuliner Batik Trusmi Cirebon Dipagar

Selasa, 10 Maret 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.