SUARA CIREBON – Ribuan knaplot bising atau knalpot brong dirazia oleh Polresta Cirebon melalui sebuah operasi penertiban.
Usai dirazia, knalpot brong itu dimusnakan. Pemusnahan itu karena penggunaan knalpot bising yang sangat memekakan telinga itu melanggar aturan lalulintas.
Pemusnahan knalpot brong dari hasil penindakan sejak Januari 2024 berlangsung di Mapolresta Cirebon, Selasa 30 April 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi telah dilakukan sejak pertengahan Januari hingga April 2024.
“Kami mengamankan sebanyak 1.034 knalpot brong. Kini akan kita musnahkan,” tutur Kapolresta Cirebon, Sumarni.
Keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong menjadi alasan utama dari tindakan tegas yang dilakukan jajaran POlresta Cirebon.
“Knalpot bronk ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami sering menerima keluhan dari masyarakat,” tutur Sumarni.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol M Ardi Wibowo menjelaskan, kegiatan penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya dilakukan Polresta Cirebon.
Namun dilakukan secara serentak di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas perintah langsung dari Kapolri.
“Penindakan akan terus kami lakukan hingga waktu yang tidak ditentukan,” tuturnya.
Penindakan knalpot brong juga melibatkan pihak sekolah. Karena sebagian besar pengguna knalpot brong, justru para siswa atau anak yang berstatus pelajar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.