SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menutup pendaftaran badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk posisi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin, 29 Appril 2024 pukul 23.59 WIB.
Tercatat sebanyak 1.664 orang yang telah mendaftar calon anggota PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Namun dari jumlah 1.664 pendaftar yang sudah mengunggah persyaratan di SIAKBA tersebut, baru 989 orang yang menyerahkan berkas langsung ke KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, mengatakan, meski secara resmi pendaftaran telah ditutup, namun pihaknya masih menerima berkas fisik khusus bagi pendaftar yang telah mengunggah seluruh persyaratan lewat SIAKBA.
“Kami masih menerima berkas fisik bagi pendaftar badan ad hoc yang telah meng-upload lengkap persyaratan lewat SIAKBA. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah penelitian berkas administrasi dan akan diumumkan pada 4 Mei 2024 nanti,” ujar Mashuri kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Menurut Mashuri, kebutuhan PPK se-Kabupaten Cirebon pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak 200 orang.
“Total kebutuhan anggota PPK mencapai 200 orang, rinciannya per kecamatan dibutuhkan 5 orang. Di Kabupaten Cirebon ini ada 40 kecamatan jadi totalnya 200 orang,” kata kata Uyi –sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid.
Uyi mengatakan, setelah pendaftaran ditutup akan dilakukan penelitian berkas administras calon PPK.
“Seluruh berkas yang di-upload (unggah, red) akan diteliti, sesuai tidak dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, di hari terakhir penyerahan formulir pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kantor KPU Kabupaten Cirebon dipenuhi pendaftar, Senin, 29 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai PPK sejak 23 April hingga 29 April 2024.
“Berdasarkan aturan, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan jika jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal. Jika hal itu terjadi, KPU akan membuka kembali pendaftaran (memperpanjang, red) selama tiga hari,” kata Uyi
Menurut Uyi untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan adhoc lewat SIAKBA, tinggal log in. Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA.
“Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.