SUARA CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan dua monumen udang yang dibangun dari bahan knalpot brong (bising) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Selasa, 30 April 2024.
Knalpot brong tersebut, merupakan hasil razia yang dilakukan Satlantas Polresta Cirebon terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Keberadaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerap menimbulkan kebisingan dan menyebabkan ketidaknyamanan pengguna kendaraan lain.
Menurut Sumarni, dipilihnya udang sebagai bentuk monumen tersebut, mengingat julukan Cirebon sebagai Kota Udang.
Selain itu, kata Sumarni, karena selama ini belum ada tugu maupun monumen berbentuk udang, sehingga Polresta Cirebon melalui Sat Lantas berinisiatif untuk membuat monumen udang dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia mengatakan, monumen tersebut juga sebagai pengingat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Nantinya, lokasi monumen udang di sebelah pos one way perempatan SMPN 1 Sumber,” ujar Sumarni.
Menurut Sumarni, dua monumen tersebut terbuat dari ribuan knalpot hasil razia dari Februari sampai April 2024. Monumen pertama, menggunakan sekitar 800 knalpot yang nantinya ditempatkan di Pos Polisi depan SMPN 1 Sumber. Sedangkan monumen kedua, dibuatkan secara portable di Polresta Cirebon.
Menurutnya, aturan berkendara seperti dimaksud, tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Bahkan, setiap melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, masyarakat kerap mengeluhkan adanya knalpot bising yang membuat telinga sakit.
Sehingga, pihaknya memerintahkan Sat Lantas dan Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari pertengahan Januari 2024.
Selama bulan Februari sampai dengan April 2024 saat ini, jajarannya berhasil mengamankan sekitar 1.034 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kami meminta kepada Kadisdik Kabupaten Cirebon untuk bekerja sama dengan pihak sekolah agar anak sekolah tidak diperkenankan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” terangnya.
Selain itu, pihaknya pun turut mengerahkan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Lantas Polresta Cirebon untuk mendatangi dan mengedukasi pemilik bengkel sepeda motor atau toko yang masih menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pihaknya memohon bantuan kepada semua elemen agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Khusus untuk internal Polresta Cirebon sendiri, ia memerintahkan Propam Polresta Cirebon untuk merazia anggota yang memakai knalpot brong tersebut.
Sumarni juga berharap kepada Forkopimda Kabupaten Cirebon agar dapat memberikan edukasi kepada stafnya untuk tidak memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia menyampaikan, knalpot tidak standar jenis racing hanya digunakan dalam kegiatan arena balapan.
“Rata-rata yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini selalu memacu kecepatan kendaraan di atas standar. Semoga ke depan tidak ada lagi yang memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.