SUARA CIREBON – Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 2 Mei 2024.
Peserta aksi unjuk rasa tersebut meminta Bupati Cirebon segera mencabut SK Kuwu Desa Surakarta, Kuryati.
Tidak berselang lama, perwakilan aksi unjuk rasa diterima pihak Pemkab Cirebon untuk beraudiensi di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon.
Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Mamik, mengatakan, unjuk rasa kali ini merupakan aksi keempat yang dilakukan masyarakat Desa Surakarta. Dimana tiga aksi sebelumnya, dilakukan di depan kantor desa setempat.
Menurut Mamik, unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor bupati tersebut, menuntut Bupati Cirebon untuk segera mencabut SK kuwu desanya.
“Kami sudah tidak percaya lagi kepada kuwu. Makanya kami menuntut Bupati agar mencabut SK Kuwu Kuryati yang dalam hal ini (sebagai) Kuwu Desa Surakarta,” ujar Mamik.
Warga lainnya, Hamdan menyampaikan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan mengingat kuwu telah melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak mampu menjalankan kewajibannya melaporkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia juga menilai, pelayanan kuwu terhadap masyarakat sudah tidak maksimal bahkan semakin mundur.
“Kuwu sudah tidak mampu melayani masyarakat dengan baik selama dua tahun. Selain itu, ada juga praktik-praktik pungli seperti yang pernah saya sampaikan,” kata Hamdan.
Selain administrasi, kata dia, Kuwu Kuryati juga diduga terlibat penggelapan aset desa yang dilakukan perangkat desanya sendiri. Untuk dugaan kasus tersebut, menurut Hamdan, sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Pihaknya juga bakal segera menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Ia mengaku tidak puas dengan hasil audiensi dengan Pemkab Cirebon dalam hal ini Asda Bidang Pemerintahan, Kepala DPMD, perwakilan Bidang Hukum Setda dan perwakilan dari Inspektorat.
“Tidak puas karena Bupati tidak hadir, tadi mereka saling ngeles, terkesan saling pingpong. Padahal surat sudah lama dilayangkan ke Inspektorat, DPMD dan Bupati. Tapi surat baru kemarin dibales dan isinya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, saat audiensi mengatakan, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Cirebon Kota.
Kendati demikian, Nanan mengaku, bukan berarti pihaknya diam. Setelah menerima surat dari BPD per tanggal 27 April kemarin, pihaknya langsung bergerak meminta camat setempat untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi dan menjadi keresahan masyarakat Desa Surakarta.
Bahkan, ia memberikan deadline kepada Camat Suranenggala untuk memberikan jawaban pada tanggal 7 Mei nanti.
Menurut Nanan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kuwu.
“Ibarat naik taxi, argonya itu baru dimulai pada 27 kemarin setelah menerima surat dari BPD. Jadi, kita baru mulai itu tanggal 27 kemarin,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.