SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon menyalurkan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terpaksa dipulangkan ke kampung halaman dalam keadaan bermasalah.
Penyaluran santunan bagi PMI bermasalah itu diberikan Bupati Cirebon, H Imron, MAg secara simbolis di Pendopo Jalan Kartini Kota Cirebon, Jumat, 3 Mei 2024.
Dari sembilan PMI yang bermasalah tersebut, tiga orang PMI dalam kondisi sakit dan enam lainnya meninggal dunia.
Bupati Imron, mengatakan, penyaluran bantuan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban PMI beserta keluarga yang mendapatkan masalah pascakembali dari negara penempatan. Ia menyebut, bantuan yang diberikan bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
“Bantuan bersumber dari dana APBD Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Ia mengakui, dibalik besarnya remitansi PMI pada pembangunan, ancaman bagi para PMI masih cukup tinggi. Dimana, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada beberapa kasus, di antaranya kekerasan, penipuan, jeratan utang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan yang sampai saat ini belum tertangani secara baik.
“Para PMI memang harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyaluran PMI resmi. Agar PMI tetap mendapat perlindungan,” tegasnya.
Menurut Imron, minat warga Kabupaten Cirebon menjadi PMI masih tinggi. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Cirebon termasuk kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.
“Alasan masih banyaknya warga yang berminat menjadi PMI itu karena penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Imron mengimbau para PMI agar tidak mengumbar gaya hidup ketika berada di luar negeri yang menjadi negara tujuan.
“Silakan bekerja di luar negeri, tetapi gaya hidup harus diperhatikan, jangan sampai mengubah gaya hidup,” pesan Imron.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, jumlah warga yang bekerja ke luar negeri terus bertambah.
Pada 2022, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang menjadi PMI sebanyak 7.539. Sementara pada 2023, Disnaker mencatat, jumlah warga yang menjadi PMI mengalami peningkatan, yakni sebanyak 10.545 orang.
“Dominasi negara penempatan, yaitu Taiwan,” kata Novi.
Sementara untuk PMI bermasalah, diakui Novi, tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2023 kemarin, jumlahnya hanya 10 kasus. Sedangkan pada tahun 2024 ini, pada tri wulan pertama saja sudah ada 9 kasus. Hingga April kemarin, sudah masuk lagi empat pengaduan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Dari empat aduan itu, dua di antaranya berangkat secara ilegal,” terangnya.
Disnakertrans secara normatif tidak bisa melarang hak masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Namun, pihaknya meminta agar masyarakat menempuh proses melalui jalur yang resmi.
“Kita ada layanan terpadu satu atap Kemenaker di Kabupaten Cirebon. Kita garis bawahi, yang terpenting ialah melalui jalur yang resmi. Insyaallah pemerintah terutama dari BPJS Ketenagakerjaan akan mengover, baik saat di Indonesia maupun di negara penempatan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.