SUARA CIREBON – Dua pelaku judi togel online asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon berinisial EH (33) dan NH (50) diamankan jajaran Polresta Cirebon. Kedua pelaku judi togel online tersebut ditangkap di depan Balai Desa Hulubanteng, pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.
“Kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, petugas langsung menangkap EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Hulubanteng.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang senilai Rp211.000 yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Keduanya kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.