SUARA CIREBON – Sama-sama bercerita soal Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Namun yang terjadi di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon berbeda 180 derajat.
Di Kota Cirebon, Walikota Cirebon H Agus Mulyadi tengah diprotes keras. Kebijakan kontroversial kenaikan PBB yang berlipat-lipat, memicu protes keras sampai pada petisi dan mosi tidak percaya.
Sementara di Kabupaten Cirebon, PBB justru membawa berkah. Terutama bagi kuwu atau kepala desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta para perangkat desa.
Di Kabupaten Cirebon, kuwu, perangkat desa dan BPD justru menerima berkah berupa pemberian insentif dari Bupati H Imron karena kesuksesannya dalam memungut PBB.
Bupati Imron bagi-bagi insentif kepada kuwu, BPD dan perankat desa karena sukses dalam pemungutan dan pengelolaan PBB P2 (Perkotaan dan Perdesaan).
Penyerahan insentif kesuksesan memungut PBB tersebut dilakukan secara simbolis di Pendopo Bupati Cirebon, pada Selasa 7 Mei 2024 di Jln Kartini Kota Cirebon.
Tak jauh dari situ, saat Bupati Imron Rosyadi bagi-bagi insentif, di Gedung DPRD Kota Cirebon, puluhan warganya sedang protes keras akibat kenaikan PBB dan menyatakan menolak keras membayar PBB.
Warga Kota Cirebon menolak membayar karena kenaikan PBB tahun 2024 yang dinilai ugal-ugalan karena berlipat-lipat, bahkan sampai ada yang mencapai 1000 persen atau 10 kali lipat.
Untuk insentif PBB yang diberikan Bupati Imron Rosyadi, besarannya untuk kuwu sebesar Rp2 juta, sekretaris desa Rp1,4 juta, perangkat desa Rp1 juta, ketua BPD Rp500.000, wakil ketua BPD Rp350.000, sekretaris BPD Rp350.000, dan anggota BPD sebesar Rp275.000.
Bupati Imron mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja kuwu hingga anggota BPD dalam membantu proses penghimpunan PBB P2.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, karena PBB menjadi elemen yang penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” kata Imron.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, selain insentif, pemerintah daerah juga memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB).
Dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja perangkat desa hingga kuwu, karena selama ini, perangkat tersebut dilibatkan dalam proses penghimpunan pajak.
“Besaran yang didapatkan desa sebesar 10 persen dari total pendapatan PBB-P2. Selain itu, desa juga dibebaskan piutang untuk setiap bidang milik desa,” tambahnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.