SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron MAg memperpanjang jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon.
Melalui perpanjangan tersebut, masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon resmi menjadi 8 tahun setelah sebelumnya hanya 6 tahun berdasarkan hasil revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Imron menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Masa Jabatan Kuwu di daerahnya yang semula 6 tahun dengan kesempatan 3 periode, berubah menjadi 8 tahun dengan kesempatan 2 periode.
Imron didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, saat menyerahkan SK Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan kuwu tersebut di ballroom salah satu hotel di wilayah Kedawung, Cirebon pada Jumat 10 Mei 2024.
SK diserahkan Bupati Imron kepada 406 kuwu dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, penerbitan SK Bupati berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.
“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang 6 kuwu dijabat Penjabat Kuwu. Saya minta, para kuwu harus fokus kerja untuk memajukan desa,” katanya.
Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih juga berpesan, penambahan masa kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.
Pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” tutur Nanan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.