SUARA CIREBON – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Perpres 191/2014 menyebutkan tidak semua kendaraan bisa memperoleh BBM bersubsidi seperti pertalite.
Perpres 19/2014 sendiri sempat direvisi karena sebelumnya tidak memuat secara jelas kriteria kendaraan yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi seperti pertalite.
Hasil revisi, Perpres 19/2014 akhirnya memuat kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi (seperti pertalite).
Perpres 19.2014 hasil revisi ini, setelah mengendap selama beberapa tahun, resmi mulai bulan Mei 2024 ini diberlakukan.
Diantaranya membuat kriteria kendaraan yang dilarang mneggunakan BBM bersubsidi sejenis pertalite.
Berdasar Perpres 19/2014 hasil revisi, disebutkan pembatasan BBM bersubsidi untuk jenis atau kriteria mobil (roda empat) maupun sepeda motor (roda dua)
Berikut kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi (pertalite) :
- Kapasitas lebih dari 1.400 cc untuk mobil
- Kapasitas lebih dari 250 cc untuk sepeda motor
Artinya, mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc ke atas dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas, dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Daftar mobil yang dilarang isi pertalite :
Low MPV :
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
SUV :
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
Segmen Sedan :
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Segmen Hatchback :
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Yaris
- Mazda 2 Hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium :
- Toyota Kijang
- Innova Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
Daftar Sepeda motor dilarang isi pertalite :
- Honda Vario 160
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Nah, coba cek, jenis mobil atau motor Anda, apakah masuk kriteria jenis kendaraan yang mulai Mei 2024 ini sudah dilarang mengisi pertalite lagi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.