SUARA CIREBON – Bea cukai kembali jadi sorotan publik. Beredar berita bea cukai yang meminta pajak 30% dari pemulangan jenazah menggunakan peti dari Penang, Malaysia.
Uniknya, menurut Bea Cukai, peti mati berisi jenazah itu dimasukan ke kategori barang mewah.
Kabar tersebut viral di akun X pada Sabtu 11 Mei 2024. Clarissa, akun yang memposting kabar itu menceritakan ketika temannya memulangkan jenazah ayahnya menggunakan peti mati dari Malaysia ke Indonesia yang dikenal pajak 30% oleh Bea Cukai.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, karena dianggap barang mewah. Ya peti memang tidak murah, tetapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral. Terlalu,” tulisnya.
Menurutnya, orang di Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan kesehatan di negaranya, lalu saat meninggal ingin dimakamkan di Indonesia masih dikenakan pajak juga.
“Udalah enggak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri dan keluar biaya lebih banyak. Saat meninggal di luar negeri dan mau dimakamkan saja, “kena” lagi,” lanjut Clarissa.
Sontak cuitan Clarissa dibanjiri komentar dari publik atau netizen dan menjadi viral. Sampai-sampai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ikut meluruskan berita tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal keluhan masyarakat yang mengaku diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
Melalu akun X pribadinya pada Sabtu 11 Mei 2024, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ,Sugeng Wibowo untuk melakukan penelitian terkait Kasus tersebut.
“Kantor BC (Bea Cukai) Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah,”tulisnya.
Yustinus Prastowo juga menegaskan kalau pengiriman jenazah tidak dikenakan biaya.
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” lanjutnya.
Yustinus Prastowo mengatakan ada biaya yang pungut oleh pihak Handling Cargo Jenazah untuk biaya pengurusan Jenazah seperti biaya ambulans, sewa gedung dan lainnya, selain itu tidak ada biaya tambahan lagi.
Pihaknya juga akan berkordinasi untuk mencari informasi yang lengkap terkait kasus tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.