SUARA CIREBON – Insiden kecelakaan bus yang mengangkut rombongan study tour siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, di Ciater, Kabupaten Subang, yang merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luka, Sabtu, 12 Mei 2024 malam kemarin, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan ke semua daerah di Jawa Barat yang wajib ditaati.
Dalam SE tertanggal 12 Mei 2024 tersebut, Bey mengimbau para bupati dan wali kota memperhatikan tiga hal mengenai penyelenggaraan study tour. SE tersebut juga berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, SE tersebut diterima pihaknya, Senin, 13 Mei 2024 pagi.
Menurut Hilman, dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar menekankan tiga hal yang harus diperhatikan ketika melaksanakan study tour.
Pertama, kata dia, Pj Gubernur menekankan tempat yang menjadi tujuan study tour adalah wilayah di Jabar.
“Itu dalam rangka meningkatkan ekonomi Jabar,” kata Hilman.
Kemudian, lanjut Hilman, pelaksanaan study tour tersebut harus ada kemanfaatan lebih bagi para murid, yakni dengan mendatangi tempat yang bisa menambah wawasan atau keilmuan bagi para murid.
Kemudian hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan study tour tersebut, Pj Gubernur menyarankan agar kendaraan yang digunakan oleh semua pihak sekolah yang melaksanakan kegiatan tersebut, harus terjamin.
“Jadi, kendaraannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dishub sebelum berangkat,” kata Hilman.
Ia mengatakan, Dishub Kabupaten Cirebon bakal menyiapkan tim penguji kendaraan setelah ada permohonan rekomendasi dari pihak sekolah.
Bahkan, untuk permohonan rekomendasi yang mendadak setelah turunnya SE tersebut, tim penguji pun siap turun ke lokasi sebelum kendaraan berangkat ke tempat tujuan study tour.
“Tapi lebih baik kalau permohonannya jauh-jauh hari. Kalau diajukan jauh-jauh hari, kendaraan bisa dibawa ke tempat pengujian di Weru, gratis,” terangnya.
Diakui Hilman, sejauh ini pihaknya belum mendapat kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengawasi keberadaan atau kelaikan kendaraan baik antarkota dalam provinsi, antarkota antarprovinsi maupun kendaraan pariwisata dan travel.
Pasalnya, proses perizinan melalui sistem OSS untuk kendaraan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ia berharap, komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Dishub di daerah tidak terputus. Sehingga, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
“Melalui pengawasan itu ada yang namanya sistem manajemen keselamatan yang disusun oleh konsultan. Sistem manajemen keselamatan itu mencakup pengawasan kepada perusahaan. Jadi yang diawasi bukan hanya kendaraan dan sopirnya saja,” tegasnya.
Menurut Hilman, perusahaan PO Bus dana tau penyedia travel juga termasuk salah satu faktor yang harus diawasi. Ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan, maka perusahaan juga harus diberikan efek jera. Caranya, dengan mencabut atau dibekukan izinnya selama beberapa tahun.
“Karena perusahaan itu ketika uji kir ban diganti baru, tapi setelah selesai uji kir, ban diganti lagi. Jadi, jangan ketika ada kecelakaan yang disalahkan sopir atau kendaraan saja,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.