SUARA CIREBON – Hilangnya nama 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kematian Vina dan Eki tidak mengherankan.
Sebab sebelumnya, juga pernah ada nama Andika yang lebih dulu menghilang dari daftar DPO.
Pada awalnya, DPO itu berjumlah 4 orang. Masing-masing Andika, Andi, Dani dan Egi alias Pegi alias Perong.
Dalam perjalanannya, nama Andika menghilang menjadi 3 orang DPO. Karena itu, saat Polda Jabar mengumumkan bahwa nama Andi dan Dani dalam kasus ini sebenarnya tidak ada, tidak terlalu mengherankan.
Dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki, hilangnya DPO pernah terjadi di awal penanganan kasus yang memperoleh sorotan luas masyarakat.
Nama Andika menghilang. Lantas sampai kasus ini muncul setelah tayangan film “Vina Sebelum 7 Hari”, Polda Jabar merilis DPO yang tinggal 3 nama, yakni Egi alias Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Polda Jabar pada pertengahan bulan Mei 2024, bahkan menyebutkan ciri-ciri dari ketiga DPO yang disebutkan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Belakangan, diperoleh informasi, nama Andika itu menghilang karena disematkan pada nama salah satu tersangka (kini terpidana) bernama Rivaldi.
Penyematan nama Andika untuk Rivaldi juga mengherankan. Sebab nama asli Rivaldi, seperti diungkapkan pengacaranya, Sindhy Sembiring, adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.
“Rivaldi namanya Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil karena memang badannya kecil. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), nama Andika yang semula ada di DPO hilang disematkan ke nama Rivaldi,” tutur Sindhy Sembiring.
Dengan penyematan nama Andika, maka nama kliennya menjadi Rivaldi Aditya wardana alias Ucil alias Andika.
“Kami sudah konfirmasi ke keluarga Rivaldi, teman-temannya, termasuk dokumen akta kelahiran, bahwa tidak ada kata atau alias Andika untuk nama Rivaldi,” tutur Sindhy.
Sampai jatuh vonis pengadilan, nama Andika yang sempat disematkan ke nama Rivaldi tiba-tiba juga menghilang.
Jadi nama Andika pertama hilang dari DPO, lalu hilang juga dari nama Rivaldi. Sampai sekarang, nama Andika menjadi misterius. Hilang begitu saja.
Melihat hal ini, tidak mengherankan nama 2 DPO, yakni Andi dan Dani hilang dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
Polda Jabar, melalui Direskrimum Kombes Pol Surawan menjelaskan, hilangnya nama Andi dan Dani dari DPO, karena berawal dari ketidaksesuaian antara keterangan para terpidana yang menjadi saksi untuk Pegi Setiawan.
“Jadi DPO setelah kami cek, hanya ada 1, yakni PS (Pegi Setiawan). Setelah PS tertangkap, tidak ada lagi DPO dalam kasus ini,” tutur Surawan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.