SUARA CIREBON – Polda Jabar meralat jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kematian Vina dan Eki pada Agustus 20216 lalu.
Jika semula ada 3 nama yang masuk DPO, belakangan diralat. Ternyata hanya 1 DPO dan itu atas nama Pegi Setiawan.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan soal ralat mengenai jumlah DPO.
Surawan menjelaskan, setelah megklarifikasi semua kesaksian dari 8 terpidana lainnya, diambil kesimpulan jumlah DPO sebenarnya hanya 1, yaitu Pegi.
“Untuk dua nama lain, setelah kami cek dan croscek, ternyata keterangannya berbeda-beda. Bahkan ada yang menyebut 4 dan 5,” tutur Surawan.
Setelah dicek satu sama lain, penyidik Polda Jabar berupaya mencocokan keterangan dari para terpidana.
“Kami mencocokan keterangan terpidana satu sama lain. Ternyata diambil kesimpulan jumlah DPO itu hanya 1, yakni PS,” tutur Surawan.
Dengan tertangkapnya Pegi, maka sudah tidak ada lagi nama DPO. Polda Jabar kini fokus pada penyidikan terhadap Pegi.
“Dua nama yang lain kami abaikan. Jadi hanya ada 1 DPO. Jika memang ada info lain, bisa hubungi kami,” tutur Surawan.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jabar menetapkan ada 3 nama DPO yang berstatus buron.
Masing-masing bernama Pegi alias Egi alias Perong. Kemudian atas nama Andi dan Dani. Dalam daftar DPO, ketiganya disebut warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dengan ralat dari Polda Jabar, maka nama Andi dan Dani yang telah masuk ke DPO selama ini dianggap tidak ada.
Surawan menjelaskan soal klarifikasi jumlah DPO saat menghadirkan Pegi Setiawan pada konferensi pers di Polda Jabar, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Polda Jabar, selain Surawan, juga diwakili Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam memberi keterangan kepada media.
Dalam penyidikan Polda Jabar, disebutkan Pegi sebagai otak pembunuhan berencana untuk Vina dan Eki.
Selain itu, disebutkan kalau Pegi melakukan penyiksaan pemerkosaan terhadap Vina sebelum menghabisi korbannya.
Polda Jabar mengaku memiliki sejumlah saksi kunci yang menguatkan penetapan tersangka untuk Pegi.
Dengan tuduhan tersebut, Pegi akan dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dnegan ancaman hukuman mati.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.