SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak Rp 103,4 miliar.
Anggaran senilai tersebut termasuk untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semua ASN di lingkup Pemkab Cirebon.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana mengatakan, ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang mendapat gaji ke-13 tersebut meliputi PNS, PPPK, anggota DPRD, kepada daerah dan wakil kepala daerah.
“Semua yang mendapat gaji dari pemerintah akan dapat gaji ke-13,” ujar Yuyun Wahyu Wardana, Senin, 27 Mei 2024.
Ia mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN di Kabupaten Cirebon ini akan dibayarkan 100 persen.
“Sama seperti THR kemarin, gaji ke-13 juga akan dibayar 100 persen,” kata Yuyun.
Menurut Yuyun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal bulan Juli mendatang. Pihaknya sengaja mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juli karena melihat dari sisi kemanfaatannya.
Meski aturan pencairan gaji ke-13 sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, bisa dibayarkan paling cepat bulan Juni, namun Pemkab Cirebon lebih memilih pencairannya dilakukan di awal bulan Juli dengan alasan tersebut.
“Jadi pertimbangannya kalau awal bulan Juli pas untuk dana pendidikan keluarga ASN. Kita akan cairkan di awal bulan Juli, karena kemanfaatan untuk pendidikan sesuai waktunya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.