SUARA CIREBON – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan hilangnya dua Daftar Pencarian orang (DPO) dari Polda Jabar dalam penyidikan kematian Vina dan Eki.
Menurut Hotman Paris, hilangnya dua nama DPO yang dinyatakan buron selama delapan tahun sejak kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu penuh kejanggalan.
“Ini sangat janggal. Tiba-tiba saya dua DPO dihapus, dianggap fiktif,” tutur Hotman Paris, Rabu malam, 29 Mei 2024.
Hotman Paris berbicara di depan puluhan wartawan dalam sebuah konferensi pers didampingi tim kuasa hukum untuk keluarga Vina seperti Putri Maya Rumanti Cs.
Terlihat pula kakak kandung Vina Dewi Arista alias Vina, Marliana. Kepada wratawan, Hotman Paris mengaku mulai melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami melihat banyak kejanggalan. Terutama setelah hilangnya dua nama dari DPO. Padahal nama keduanya jelas peranannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dijadikan bahan sangkaan, tuntutan sampai keputusan pengadilan,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris menilai Polda Jabar tidak professional saat dengan tiba-tiba menghapus dua nama hanya karena dianggap tidak berkesesuaian dari keterangan para saksi yang kini menjadi terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Aneh dan janggal. Jelas ada di BAP peran ketiga DPO. Bagaimana mereka menyiksa, membunuh dan memperkosa. Terus sekarang tiba-tiba dihapus begitu saja,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris meminta Polda Jabar meneliti ulang penyidikan kasus kematian Vina dan Eki. Karena sejak awal, terasa mulai banyak kejanggalan.
“Bagaimana mungkin di BAP yang menjadi dasar keputusan pengadilan yang sudah inkrach, tiba-tiba dianggap tidak ada. Nama-nama itu jelas dan peranannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki,” tutur Hotman Paris.
Selain mempertanyakan hilangnya dua nama DPO, Hotman Paris juga melihat kemungkinan kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Kami mulai merasakan ada kejanggalan juga dalam penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar,” tutur Hotman Paris.
Karena itu, Hotman Paris meminta Polda Jabar jangan buru-buru atau tergesa-gesa dalam penyidikan Pegi dan penetapannya sebagai tersangka.
“Jangan-jangan Pegi ini juga tidak jelas. Karena itu, kita minta Polda Jabar jangan tergesa-gesa dalam penyidikan ke Pegi,” tutur Hotman Paris.
Seperti diketahui, setelah menangkap dan menjadi Pegi Setiawan alias Robi alias Pegot menjadi tersangka kasus kematian Vina dan Eki, Polda Jabar menghapus dua nama DPO.
Keduanya masing-masing atas nama Andi dan Dani. Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, dua nama dihapus karena tidak ada kesesuaian dengan kesaksian para terpidana.
“Tidak ada kecocokan keterangan para terpidana mengenai dua nama itu. Bahkan ada yang menyebut empat dan lima. Jadi kami mencocokan, akhirnya hanya ada satu DPO atau nama PS (Pegi Setiawan),” tutur Surawan.
Dalam DPO sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga nama, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Ketiganya disebut ebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam kenyataannya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Robi alias Pegot. Pegi Setiawan, menurut pihak keluarga dan teman-teman sesame kuli bangunan, tidak pernah dipanggil Perong.
Kebetulan Pegi Setiawan, rumahnya di Blok Simaja, Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon, hanya berjraak sekitar 400 meter dari lokasi kematian Vina dan Eki di fly over jalan tol Kepompongan, Talun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.