SUARA CIREBON – Kepala Dinas Komonikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM Majalengka.
Penunjukan Gatot Sulaeman sebagai Plt dilakukan setelah terjadi kekosongan pimpinan di BKPSDM sejak dua bulan lalu.
Kekosongan pimpinan terjadi setelah Kepala BKPSDM sebelumnya, Irfan Nur Alam (INA) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penahanan INA oleh penyidik Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
Penunjukan Gatot Sulaeman sebagai Plt Kepala BKPSDM disampaikan oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Penjabat Bupati mengatakan, untuk mengisi kekosongan pimpinan pimpinan di BKPSDM, telah ditunjuk Gatot Sulaeman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu lembaga pemerintah tersebut.
“Untuk mengisi kekosongan di BKPSDM, kami telah menujuk Kepala Diskominfo, Pak Gatot sebagai Plt,”kata Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan adanya penunjukan Plt tersebut, Dedi Supandi memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tetap berjalan.
Ia juga berharap, proses administrasi maupun pengelolaan SDM tetap berjalan seperti biasanya, lancar setelah adanya pergantian pimpinan sementara di BKPSDM.
“Kita harapkan semua pelayanan tetap berjalan lancar, meski ada pergantian pimpinan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Irfan Nur Alam alias INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Dalam kasus tersebut Irfan Nur Alam diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi,Setda Majalengka,Tahun 2020.
Anak mantan Bupati Majalengka ini disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik lalu melakukan penahanan pada Irfan Nur Alam sejak 26 Maret 2024 lalu.
Penetapan tersangka sempat mendapat perlawanan dari Irfan Nur Alam. Bahkan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Informasi dari Kejati Jawa Barat, penyidik masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang hingga kini berjumlah 24 orang, sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke JPU untuk disidangkan di PN Bandung.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.