SUARA CIREBON – Kasus kematian Vina dan Eki kini mendapat perhatian lebih serius dan langsung dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Komnas HAM secara resmi menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan pengacara Saka Tatal, terpidana vonis 8 tahun atas kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Austus 2016 lalu.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti sebenarnya sekak tahun 2016 lalu sudah mengadukan dugaan perlakuan pelanggaran HAM dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eki yang menyangkut kliennnya.
“Kami sudah mengadu ke Komnas HAM sejak 8 tahun lalu, tahun 2016. Jadi bukan sekarang-sekarang ini,” tutur Titin Prialianti.
Hanya saja, pengaduannya soal dugaan pelanggaran HAM pada Saka Tatal dan terpidana lainnya saat penyidikan kasus kematian Vina dan Eki, tidak ditanggapi.
Namun belakangan, dengan kembali viralnya kasus kematian Vina dan Eki, Komnas HAM akhirnya mau turun langsung ke Cirebon.
“Meski terlambat, tapi kami sambut baik setelah Komnas HAM benar-benar menanggapi aduan kami dan turun ke Cirebon,” tutur Titin Prialianti.
Di Cirebon, sejak Jumat 31 Mei 2024 lalu, komisioner Komnas HAM menemui keluarga Vina. Kemudian menemui Saka Tatal di rumah pengacaranya di Perumahan Kalijaga, Harjamukti, Kota Cirebon.
Saka Tatal diperiksa selama lebih dari dua jam oleh komisioner Komnas HAM di rumah pengacara Titin Prialianti.
“Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang sebenarnya sudah diadukan sejak tahun 2016,” tutur Anis HIdayah, dari Komnas HAM.
Anis Hidayah menjelaskan, Komnas HAM akan fokus pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami terpidana Saka Tatal saat penyidikan oleh anggota Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) terkait kematian Vina dan Eki.
Saka Tatal telah menceritakan pengalaman pahitnya selama menjalani proses penyidikan dan penahanan di tahun 2016.
“Kita perhatikan juga trauma yang dialami Saka Tatal, termasuk keluarga Vina,” tutur Anis Hidayah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.