SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menangkap tangan seorang tersangka pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, KS (30), saat tengah beraksi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Ahad, 2 Juni 2024 lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berinisial KS tersebut, tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4.019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Sumarni, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Petugas dari Polresta Cirebon yang mengetahui aksi pelaku, langsung mengamankan berikut barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KS mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.