SUARA CIREBON – Kang Dedi Mulyadi atau KDM memiliki tiga teori asumsi atau dugaan penyebab kematian Vina dan Eki.
KDM mengungkapkan tiga teori itu setelah selama mantan Bupati Purwakarta itu sengaja menelusuri jejak alibipara terpidana.
Kang Dedi Mulyadi, sejak awal memang terlihat sengaja menceburkan diri dalam kancah kontroversi kasus kematian Vina dan Eki.
Hal ini bisa ditelusuri lewat Kanal YouTubenya yang dipublis dimana KDM sengaja menemui pihak-pihak yang berhubungan dengan kematian Vina dan Eki, terutama dari sisi para terpidana.
Kang Dedi Mulyadi seperti sengaja menelusuri para keluarga terpidana. Ia terlihat ingin membongkar alibi dari masing-masing terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
KDM sempat menemui keluarga Pegi Setiawan yang ditangkap oleh Polda Jabar sebagai buron yang sejak 8 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di Cirebon, KDM juga menemui terpidana Saka Tatal yang sudah keluar. Kemudian menemui para keluarga terpidana yang rumahnya masih dalam satu lingkungan di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Bahkan untuk Saka Tatal, KDM sengaja merekonstruksi alibinya ketika Sabtu malam 27 Agustus 2016 saat peristiwa kematian Vina dan Eki.
Bahkan selama penelusurannya, KDM sempat secara ekslusif menemui saksi Aep di Cikarang, Bekasi dan mewawancarainya.
Tiga Teori Kang Dedi Mulyadi
Dari hasil penelusurannya yang sampai sekarang terus dilakukan, KDM akhirnya mengungkapkan tiga terkait penyebab kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2024.
Pertama, kemungkinan Vina dan Eki meninggal dunia karena pembunuhan yang dilakukan oleh para terpidana.
Kedua, terbuka kemungkinan, Vina dan Eki meninggal dunia karena pembunuhan, namun dilakukan kawanan geng motor yang bukan merupakan para terpidana.
Ketiga, muncul juga kemungkinan, Vina dan Eki meninggal dunia di fly over Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon karena murni kecelakaan.
“Saya punya tiga teori dugaan atau kemungkinan penyebab kematian Vina dan Eki. Tinggal didalami masing-masing. Saya hanya berharap kasus ini ditangani secara terbuka, objektif dan jujur berdasarkan kaidah hukum,” tutur Kang Dedi Mulyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.