SUARA CIREBON – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan telah memeriksa 27 orang dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kematian Vina dan Eki.
Komnas HAM telah turun ke Cirebon dan Bandung untuk meminta keterangan kepada orang-orang yang terkait dengan kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, pihaknya memeriksa sedikitnya 27 orang.
Mereka berasal dari berbagai pihak terkait dengan penanganan kasus kematian Vina dan Eki, baik di Cirebon maupun di Bandung.
Uli Parulian menjelaskan, pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan kepada para terpidana di Rutan Kelas 1 Bandung danLapas Kelas 2 Bandung.
Kemudian para keluarga terpidana di Cirebon, termasuk keluarga korban Vina, termasuk para penyidik di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) maupun Polda Jabar.
“Pemeriksaan meliputi seluruh pihak. Terpidana, keluarganya. Keluarga Vina, sampai pada penyidik di Polres Cirebon dan Polda Jabar,” tutur Uli Parulian.
Komnas HAM mengungkapkan akan mendalami dan menganalisa hasil temuan di lapangan terhadap kasus kematian Vina dan Eki.
“Semua temuan lapangan dan hasil keterangan kita himpun, kita analisa sampai nanti diambil kesimpulan,” tutur Uli Parulian.
Komnas HAM mulai turun memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan, baik dari keluarga korban Vina, maupun terpidana Saka Tatal melalui pengacaranya, Titin Prialianti.
Sebelumnya, Titin Prialianti mengungkapkan, pengaduan ke Komnas HAM sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Namun tidak memperoleh tanggapan apapun. Baru sekarang, setelah kasusnya muncul kembali dan jadi sorotan masyarakat, Komnas HAM mulai turun.
“Kami sejak 2016 lalu mengadukan ke Komnas HAM. Meski lambat, tapi tidak apa-apa. Mungkin sekarang momennya lebih tepat,” tutur Titin Prialianti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.