SUARA CIREBON – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan membela kepentingan hukum Sudirman, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Peradi kini tengah mempelajari berbagai sisi terkait Sudirman dalam rangkaian kasus kematian Vina dan Eki.
“Kita akan bela Sudirman. Kita sedang mendalami kasus ini,” tutur Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Untuk pembelaan terhadap terpidana Sudirman, Otto Hasibuan menuturkan, sudah meminta anggotanya membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita tengah mencari novum untuk bahan PK,” tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengungkapkan, Peradi pada awalnya hanya memantau perkembangan kasus kematian Vina dan Eki, terutama yang ditangani anggotanya.
Belakangan, situasinya makin kontroversial. Bahkan sampai ada pengaduan dari anggotanya yang meminta bantuan dan perlindungan hukum.
“Karena ada anggota kami, Bu Titin (Titin Prialianti) yang minta bantuan dan perlindungan, maka Peradi akhirnya menyatakan bakal membela anggotanya dan kliennya (Sudirman),”tuturnya.
Peran Andi dan Dani
Otto Hasibuan mengaku baru sekilas membaca putusan pengadilan. Namun ada sejumlah kejanggalan.
Terutama setelah Polda Jabar menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andi dan Dani.
Padahal, jika dilihat dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, peran keduanya sangat jelas dan penting.
“Baru sekilas sudah menemukan sejumlah kejanggalan. Terutama setelah Polda Jabar menganggap dua DPO atas nama Andi dan Dani fiktif. Padahal perannya seperti di putusan hakim sangat penting,” tutur Otto Hasibuan.
Seberapa penting peran Andi dan Dani dalam kasus kematian Vina dan Eki seperti diungkapkan Otto Hasibuan.
Berikut bunyi amat putusan hakim di PN Kota Cirebon terkait peran Andi dan Dani dalam kasus yang diputuskan sebagai pembunuhan berencana oleh para pelaku (kini terpidana).
“ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan dalam keadaan korban VINA tidak sadar
kemudian diangkat oleh RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, ANDI, dan PEGI alias PERONG ke dekat korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang korban VINA oleh ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh EKO RAMADHANI alias KOPLAK, DANI, HADI SAPUTRA alias BOLANG, SUDIRMAN, SUPRIYANTO, EKA SANDY alias TIWUL, JAYA alias KLIWON, dan Saksi RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, sedangkan saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA. Setelah itu Saksi RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang korban VINA, dan ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA,”
Setelah menganiaya Eki, kemudian menganiaya dan memperkosa Vina, peran Dani dan Andi juga terlihat menonjol ketika membawa tubuh korbannya ke fly over Kepompongan untuk dibuang dan disamarkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut bunyi amat putusan hakim PN Kota Cirebon :
“setelah itu RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa dengan diapit oleh DANI dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA kemudian korban VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh PEGI alias PERONG dan RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik PEGI Als PERONG, sedangkan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di Fly Over kemudian DANI, ANDI, RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, PEGI alias PERONG dan EKO RAMADHANI meninggalkan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA dengan posisi korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan korban VINA,”
Besarnya peran Andi dan Dani, dalam rangkaian kasus yang diputuskan hakim sebagai pembunuhan berencana, menjadikan Otto Hasibuan mempertanyakan ketika nama keduanya dihapus dari DPO.
“Kalau begitu, siapa yang membawa tubuh korban ke fly over untuk dibuang. Kalau dua DPO itu fiktif, jangan-jangan kasusnya ini juga fiktif,” tutur Otto Hasibuan.
Discaimer : Penulisan pada bunyi petikan amar putusan hakim, disesuaikan dengan bahasa baku sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan penyesuaian lain untuk memudahkan pemahaman pembaca. Misalnya kata “Als”, disesuaikan menjadi “alias”, kata “Sdr” dan “terdakwa” dihapus. Terima kasih.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.