SUARA CIREBON – Jika melihat bunyi amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, kesaksian Aep dan Dede sangat luar biasa.
Penglihatan Aep dan Dede juga sangat tajam. Sebab pada malam hari, di Jalan Saladara (Jalan Perjuangan) di tahun 2016 yang relatif lebih gelap dibandingkan tahun 2024 ini, bisa kenal secara detil mengenai pelaku pelemparan terhadap sepeda motor yang dinaiki Eki dan Vina.
Kesaksian Aep, tukang cuci mobil yang lokasinya dekat SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara (Jalan Perjuangan) Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. tertulis bahwa ia sampai bisa melihat ciri salah satu pelaku.
Padahal, masih dalam kesaksian yang sama di amar putusan hakim PN Kota Cirebon, jarak antara Aep dan Dede yang sedang nongkrong di warung kopi dengan anak-anak yang nongkrong dan melempar Eki dan Vina, sekitar 50 meter, malam hari pukul 21.15 WIB.
Dalam kesaksiannya, Aep menjelaskan, salah satu ciri pelaku, ada tensoplas menempel di dahi. Tidak disebutkan nama siapa pelaku yang ada tempelan tensoplas di dahinya.
Begini bunyi kesaksian Aep seperti tertuang dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon pada hari Jumat 26 Mei 2017 yang memvonis 7 terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup, dan satu terdakwa lain 8 tahun (Saka Tatal).
Sidang kasus kematian Vina dan Eki di PN Kota Cirebon dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharno, SH, MH. Kemudian dua hakim anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina, SH dengan Panitera, Leman, SH.
“AEP dan DEDE yang bekerja pada tempat pencucian mobil mereka menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Perjuangan Kampung Situgangga ada sekelompok anak muda yang tergabung dalam Geng Motor ribut-ribut dan saling kejar-mengejar antara satu dengan lainnya dan salah satu ciri di dahinya ditempel tensoplas. Bahwa sebelum melakukan pengejaran terjadi lempar batu lalu sekelompok anak muda tersebut mengejar ke arah Jembatan Layang,”
Demikian bunyi salah satu petikan dari kesaksian Aep dan Dede yang dibacakan di dalam persidangan dan dituangkan dalam putusan hakim atas kasus kematian Vina dan Eki yang oleh majelis hakim sebagai tindakan pembunuhan berencana.
Kesaksian Aep dan Dede lainnya, bahkan secara jelas bisa menyebutkan ciri-ciri dan jenis sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
Berikut Kesaksian Aep :
“Bahwa orang yang mengejar 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket biru tua, biru muda putih bertuliskan XTC yang berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang menggenakan baju warna gelap dan rok pendek sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VIXION warna merah yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk,berkulit hitam dengan disisir kerah samping dan membawa 1 (satu) bilah bambu
2. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Satria warna hitam pelak kuning yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri rambut keriting berbadan sedang dan berkulit hitam;
3. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha MIO warna Putih yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang rambut lurus belah tengah dan berkulit sawo matang;
4. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VEGA ZR AIR BRUSH warna campuran yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang, bertubuh pendek rambut lurus belah samping dan berkulit sawo matang,”
Demikian, salah satu petikan bunyi putusan hakim PN Kota Cirebon terkait dengan kesaksian Aep dan Dede pada malam kejadian kematian Vina dan Eki, Sabtu malam 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.*
Discaimer : Penulisan pada bunyi petikan amar putusan hakim, disesuaikan dengan bahasa baku sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan penyesuaian lain untuk memudahkan pemahaman pembaca. Terima kasih.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.