SUARA CIREBON – Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan satu kejanggalan penting terkait kronologi fakta kematian Vina dan Eki.
Satu kejanggalan penting ini menyangkut posisi Andi dan Dani. Keduanya sebelumnya ada dalam 3 buron Polda Jabar yang ada dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus kematian Vina dan Eki.
Kejanggalan penting ini, karena menurut Otto Hasibuan terkait dengan dihilangkannya nama Andi dan Dani dalam DPO setelah Poilda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang versi kepolisian sebagai Pegi Perong.
“Ada satu kejanggalan penting. Ini kaitannya dengan penghapusan 2 DPO atas nama Andi dan Dani oleh Polda Jabar,” tutur Otto Hasibuan, Jumat 7 Mei 2024.
Otto Hasibuan mengungkapkan kejanggalan penting ini setelah ia membaca berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar keputusan pengadilan untuk memvonis 8 terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
“Saya baru baca sepintas, sudah menemukan satu kejanggalan penting dikaitkan dengan hilangnya nama 2 DPO. Ini belum baca keseluruhan. Kita akan kaji lebih mendalam nantinya,” tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengungkapkan satu kejanggalan penting dalam kasus kematian Vina dan Eki saat konferensi pers untuk memberi perlindungan hukum kepada pengacara terpidana Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti.
Selain perlindungan kepada Titin Prialianti, juga kepada keluarga Sudirman, salah satu terpidana yang divonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Kejanggalan penting yang dimaksud Ott Hasibuan, terkait peran Andi dan Dani sesuai putusan pengadilan dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa Andi, Dani dan Pegi Perong, yang membawa tubuh Vina dan Eki setelah disiksa dan diperkosa.
Mereka naik sepeda motor. Tubuh Vina dan Eki diapit dengan sepeda motor, diantaranya oleh Dandi, Andi dan Pegi Perong.
“Tubuh Vina dan Eki, oleh Dani, Dani dan Pegi Perong dibawa naik motor lalu dibuang di fly over. Di putusan pengadilan, dalam kejahatan ini, sangat jelas sekali peran Dani dan Andi,” tutur Otto Hasibuan.
Letak kejanggalannya, kalau nama Andi dan Dani tiba-tiba dihapus dari DPO karena dianggap fiktif, lantas siapa yang membawa tubuh Vina dan Eki dan membuangnya ke fly over.
“Kalau Andi dan Dani fiktif, terus siapa yang bawa tubuh Vina dan Eki ke fly over untuk dibuang,” tutur Otto Hasibuan.
Dari satu hal soal posisi Andi dan Dani, dikaitkan dengan dihapuskan nama keduanya dari DPO, Otto Hasibuan melihat bahwa satu kejanggalan ini sangat penting karena logika hukumnya tidak nyambung.
“Ini analisis hukum kami ya. Sangat janggal, nggak masuk logika. Kalau Andi dan Dani fiktif, jangan-jangan kasus ini juga fiktif,” tutur Otto Hasibuan yang berencana akan meneliti lebih dalam lagi kasus kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.