SUARA CIREBON – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memastikan Kabupaten Cirebon tidak akan kekurangan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha tahun ini.
Data yang dimilili Distan Kabupaten Cirebon, hewan kurban jenis sapi, domba, kambing ataupun kerbau masih mencukupi untuk kebutuhan Iduladha yang angkanya diprediksi berada jauh di bawah angka ketersediaan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Cirebon, Fitri Nurlia Sari menjelaskan, saat ini ketersediaan sapi di Kabupaten Cirebon mencapai 1.938 ekor dari jumlah populasi sebanyak 4.273 ekor. Jumlah tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhan yang diprediksi sebanyak 1.268 ekor.
“Ketersediaan sapi 1.938 ekor, sedangkan kebutuhannya diprediksi 1.268 ekor. Artinya dari jumlah sapi yang ada, tidak ada kekurangan,” ujar Fitri Nurlia Sari, Jumat, 7 Juni 2024.
Begitupun dengan ketersediaan domba, saat ini pihaknya mencatat ketersediaan domba mencapai 61.267 ekor dari total populasi sebanyak 309.868 ekor. Sementara kebutuhan domba untuk Iduladha tahun ini diprediksi sebanyak 5.691 ekor.
“Artinya untuk domba juga tidak akan kekurangan,” kata Fitri.
Hal yang sama juga terjadi pada ketersediaan hewan kurban jenis kerbau. Berkaca pada Iduladha tahun lalu sesuai catatan Distan, kata Fitri, kerbau yang dijadikan kurban hanya 2 ekor saja. Sementara untuk tahun ini, jumlah ketersediaan kerbau sendiri mencapai 271 ekor dari total populasi sebanyak 1.819 ekor.
“Jadi, kerbau juga tidak masalah ketersediaannya,” paparnya.
Menurut Fitri, semua jenis hewan ternak tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh para petugas Distan yang tersebar di Puskeswan wilayah barat, tengah dan timur Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisi sapi dan domba secara umum dalam keadaan sehat. Pihaknya mencatat hanya ada beberapa hewan yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Tapi sudah ditangani dan sudah berprogres ke arah kesembuhan, karena dari daerah asalnya juga sudah divaksin. Beda dengan 2022, belum ada vaksin jadi sangat ganas. Sekarang relatif lebih tenang karena bisa disembuhkan,” terangnya.
Ia menambahkan, daging hewan kurban yang terindikasi PMK masih bisa dikonsumsi. Hal itu diperkuat dengan fatwa MUI yang menyebut daging hewan kurban yang bergejala PMK dapat dikonsumsi.
“Fatwa MUI juga mengatakan bahwa kalau ada gejala hanya di mulut saja itu tidak apa-apa, asal tidak berlanjut ke paha apalagi pincang,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.