SUARA CIREBON – Pengacara Rivaldi, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Via dan Eki berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sindy Sembiring mengungkapkan, dirinya telah memeproleh bukti baru atau novum untuk mengajukan PK bagi kliennya Rivaldi.
“Kami telah menemukan novum untuk syarat mengajukan PK,” tutur Sindy Sembiring, Minggu 9 Juni 2024.
Novum diperoleh setelah Lika Akbar, teman dekat korban Eki, mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan pada tahun 2016 lalu.
“Penvabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi novum bagi kami,” tutur Sindy Sembiring.
Dijelaskan, Liga Akbar secara resmi telah mencabut BAP tahun 2016 yang menjadi salah satu dasar bagi hakim memutus bersalah kliennya dalam kasus kematian Vina dan Eki hingga divinis seumur hidup.
Liga Akbar mencabut BAP di Polda Jabar pada untuk kesaksiannya pada 23 November 2016 lalu. Ia bahkan memebri keterangan terbaru yang bertolak belakang dengan isi dalam kesaksian di dalam BAP 2016.
Liga Akbar mengaku kalau keterangannya pada BAP tahun 2016 tidak sesuai fakta yang dialami dirinya saat Sabtu malam 27 Agustus 2016 bersama Eki.
Ia mengaku bersama Eki hanya sampai di SMA Negeri 4 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan. Ia tidak ikut bersama Eki yang berboncengan dengan Vina ke Sumber.
“Saya hanya sampai di SMA Negeri 4. Tidak ikut Eki ke Sumber bersama Vina. Jadi saya tidak tahu soal ada pelemparan dan pengejaran,” tutur Liga Akbar.
Berbeda dengan BAP di tahun 2016, Liga Akbar dalam kesaksiannya bersama Eki dan Vina naik sepeda motor ke arah Sumber.
Lalu di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, masih rangkaian dengan Jalan Perjuangan, dilempari sekelompok geng motor dan dikejar.
Dalam BAP, Liga Akbar mengaku lolos dari kejaran karena masuk ke gang. Sedangkan Eki dan Vina terus dikejar kawanan geng motor ke arah fly over.
Melihat pencabutan BAP oleh Liga Akbar, Sindy Sembiring pun menjadikan sebagai novum untuk mengajukan PK.
“Kami akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Selain itu, juga akan melaporkan Liga Akbar karena telah membuat kesaksian palsu yang akhirnya merugikan kliennya,” tutur Sindy Sembiring.
Sindy Sembiring juga menjelaskan kalau kliennya, Rivaldi itu ditangkap oleh Polsek Utara Barat Kota Cirebon karena membawa senjata tajam dan mengancam pacarnya.
“Rivaldi alias Ucil ditangkap oleh polsek Utbar di waktu dan tempat berbeda dengan penangkapan 7 orang lain dalam kasus kematian Vina dan Eki. Cuma kita heran, koq tiba-tiba disatukan dan dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Padahal antara Rivaldi dengan 7 orang lainnya tidak saing kenal,” tutur Sindy Sembiring.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.