SUARA CIREBON – Setelah Rivaldi, kini giliran terpidana Saka Tatal melawan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas vonis bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Melalui pengacaranya Farhat Abbas dan Krisna, Saka Tatal pekan ini akan resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Meski sudah menjalani hukuman 3 tahun dari vonis 8 tahun, Saka Tatal tetap bertekad ingin memulihkan nama baiknya.
“Kami akan mengajukan PK. Ini demi memulihkan nama baik klien saya,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas mengungkapkan telah memiliki novum (bukti baru) sebagai syarat pengajuan PK atas kliennya, Saka Tatal.
“Sudah ada novum. Kita sedang persiapan dan nanti resmi PK diajukan,” tutur Farhat Abbas.
Selain mengajukan PK, Farhat Abbas juga akan melaporkan pihak-pihak yang selama ini telah memberikan keterangan atau kesaksian palsu.
“Kami akan laporkan yang membuat keterangan atau kesaksian palsu sampai merugikan Saka Tatal,” tutur Farhat Abbas.
Dalam kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal satu-satunya terpidana yang saat tahun 2016 masih di bawah umur.
Usianya, saat dirinya disidang di tahun 2016, masih 16 tahun, sama dengan usia Vina dan Eki.
Saka Tatal divonis 8 tahun penjara. Namun ia menjalani masa pemidanaan 3 tahun, sebab di tahun 2020 sudah keluar, meskipun sampai hari ini masih harus lapor.
Saka Tatal tetap ingin memulihkan nama dirinya. Ia mengatakan tidak ada kaitan dengan kematian Vina dan Eki.
Ia juga memiliki alibi kuat yang dibenarkan sejumlah saksi. Alibi ini akan disertakan saat mengajukan PK.
Sebelum Saka Tatal, Rivaldi, terpidana seumur hidup juga mengungkapkan akan mengajukan PK ke MA.
Pengacara Rivaldi, Sindy Sembiring menuturkan, pihaknya sudah memperoleh novum setelah Liga Akbar, teman dekat Eki, mencabut keterangan di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu.
“Pencabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi novum bagi kami untuk mengajukan PK,” tutur Sindy Sembiring.
Selain mengajukan PK, pengacara Sindy Sembiring juga akan melaporkan Liga Akbar dnegan tuduhan telah memberikan kesaksian palsu.
“Kami akan melaporkan Liga Akbar karena telah memberikan kesaksian palsu yang merugikan klien kami sampai dihukum seumur hidup,” tutur Sindy Sembiring.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.