SUARA CIREBON – Polda Jabar memperpanjang penahanan terhadap Pegi Setiawan setelah masa penahanan pertama 20 hari berakhir.
Untuk perpanjangan keduanya, kali ini masa penahanan Pegi Setiawan lebih lama, yakni 40 hari.
“Kita akan perpanjang untuk 40 hari ke depan,” tutur Direksrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Minggu 9 Juni 2024.
Surawan mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Pegi Setiawan setelah memeriuksa selama dua hari tes psikologi pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut.
Pegi Setiawan selama Sabtu dan Minggu, 8 – 9 Juni 2024, menjalani tes psikologi di Gedung Direskrimum Polda Jabar.
Sementara, sampai Minggu 9 Juni 2024 kemarin, sudah 20 hari sejak ditangkap pada 21 Mei 2024.
Berdasar aturan, jika tidak ada perpanjangan, maka Pegi Setiawan harus keluar dari tahanan Polda Jabar.
Namun penyidik punya hak untuk memperpanjang masa penahanan tahap kedua dengan durasi 40 hari.
Pegi Setiawan ditangkap di daerah Kopo, Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 petang.
Pegi Setiawan dituduh sebagai buron bernama Pegi alias Perong atau Pegi Perong, Daftar Pencarian orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu di Cirebon.
Tak main-main, Pegi Setiawa dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.
Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.
Menurut Polda Jabar, Pegi Setiawan selama 8 tahun bersembunyi dari kejaran polisi dan masuk dalam DPO.
Hanya saja, banyak kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan maupun penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
Kini menjadi kontroversial dan silang sengkarut. Terutama ketika para terpidana mencabut BAP, saksi-saksi muncul dengan keterangan baru, serta perlawanan para terpidana melalui Penijauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Penangkapan Pegi Setiawan sendiri kontroversial. Masyarakat meragukan Pegi Setiawan terlibat dalam kematian Vina dan Eki.
Selain alibinya yang sangat kuat, juga langkah kontroversi Polda Jabar yang menganulir 2 DPO atas nama Andi dan Dani usai menangkap Pegi Setiawan.
Banyak saksi mengngkapkan, saat terjadi kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Masyarakat menilai, Pegi Setiawan brernasib sial karena kebetulan namanya sama dengan Pegi Perong buron Polda Jabar dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Kesialan lain, rumah Pegi Setiawan berada tak jauh dari lokasi ditemukannya tubuh Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Keluarga, tetangga maupun teman-temannya membantah kalau Pegi Setiawan punya nama julukan Perong.
“Kami yang selama ini bersama Pegi malah bingung kalau dia punya julukan Perong. Ini julukan darimana,” tutur Bondol, salah satu teman Pegi Setiawan yang pada malam kejadian kematian vina dan Eki bersama Pegi di Bandung.
Penghapusan nama Andi dan Dani disorot luar masyarakat. Sebab dalam putusan hakim yang memvonis para terpidana, peran Andi dan Dani terlihat jelas dalam kasus kematian Vina dan Eki versi putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.