SUARA CIREBON – Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 oleh Liga Akbar, teman dekat Eki dan Vina, menjadikan bukti baru atau novum bagi Rivaldi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kisah Rivaldi dalam kasus kematian Vina dan Eki memang cukup menarik. Dialah satu-satunya terpidana yang divonis hakim seumur hidup, tapi alamat rumahnya berbeda dengan 7 terpidana lainnya.
Pengacara Sindy Sembiring menuturkan, kliennya satu-satunya terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang alamatnya jauh berbeda dengan 7 terpidana lainnya.
Rivaldi merupakan warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, namun juga punya rumah di daerah Jln Cipto, Kota Cirebon.
Sedangkan 7 terpidana lain, merupakan warga dalam satu kampung di Kampung Situngangga, Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sindy Sembiring mengungkapkan rasa kagetnya ketika kliennya, Rivaldi, tiba-tiba disangkakan dengan tuduhan pembunuhan Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Padahal, Rivaldi ditangkap oleh anggota Polsek Utara Barat (Utbar) pada 30 Agustus 2016 karena tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya dan membawa senjata tajam.
“Rivaldi ini ditangkap dan ditahan di Polsek Utbar untuk kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam, ia dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP,” tutur Sindy Sembiring.
Namun tiba-tiba saja, pada tanggal 31 Agustus 2016 malam hari pukul 23.00 WIB, dipindahkan ke Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
“Ia dipindahkan tanpa pemberiahuan ke Polres Ciko, lalu disatukan dengan 7 orang lain yang ditangkap di SMP Negeri 11 dengan tuduhan pembunuhan Vina dan Eki. Padahal antara Rivaldi dengan 7 orang lainnya tidak saling mengenal,” tutur Sindy Sembiring.
Keanehan lain yang terjadi pada Rivaldi ialah soal penyematan nama. Kliennya bernama Rivaldi Aditya Wardana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
Namun dalam BAP, dipaksanakan menjadi Rivaldi Aditya Wardana alias Andika. Penyematan nama alias Andika ini membungungkan seluruh keluarga dan teman-teman dekat Rivaldi.
“Kami semua bingung, termasuk keluarganya. Tiba-tiba saja, Rivaldi punya nama alias Andika. Padahal kalaupun ada nama alias, Rivaldi itu dipanggil teman-teman dan keluarganya Ucil, ini karena tubuhnya kecil,” tutur Sindy Sembiring.
Nama Andika,sebenarnya awalnya muncul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang awalnya berjumlah 4 orang. Yaitu Andi, Dani, Pegi alas Perong dan Andika, keempatnya disebut-sebut warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Namun nama Andika dianulir atau hilang. Namun disematkan di belakang nama Rivaldi yang disebut alias Andika.
“Tadinya ada 4 DPO, ada nama Andika disitu. Tapi kemudian hilang. Muncul nama Andika sebagai nama alias dari Rivaldi. Ini aneh banget,” tutur Sindy Sembiring.
Kisah nama Andika dalam perkara kematian Vina dan Eki timbul tenggelam. Di dalam dakwaan Andika muncul sebagai alias dari Rivaldi, dengan nama lengkap versi dakwaan jaksa Rivaldi Aditya Wardana bin Asep Kusnadi alias Andika.
Namun dalam tuntutan jaksa, nama Andika menghilang. Berganti menjadi Rivaldi Aditya Wardana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
Belakangan, nama Andika akhirna muncul lagi pada putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Sampai pada putusan yang memvonis seumur hidup, untuk Rivaldi tertulis Rivaldi Aditya Wardana alias Andika.
Nama ini timbul tenggelam. Dari semula di daftar 4 DPO, lalu nempel di nama Rivaldi, sempat hilang, lalu muncul lagi di putusan hakim PN Kota Cirebon. Rivaldi sejak itu dijatuhi hukuman seumur hidup karena menutur hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.