SUARA CIREBON – Rivaldi alias Ucil, terpidana vonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Keberanian Rivaldi alias Ucil ini setelah pengacaranya, Sindy Setiawan memperoleh bukti baru atau novum untuk mengajukan PK sekaligus membebaskan kliennya dari segala tuduhan bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Liga Akbar menjadi novum bagi kami untuk mengajukan PK atas nama Rivaldi,” tutur Sindy Sembiring, Minggu, 9 Juni 2024.
Saat Liga Akbar yang merupakan teman dekat Eki mencabut BAP tahun 2016, berarti semua fakta persidangan menjadi kabur dan harus batal demi hukum.
Sebab kesaksian Liga Akbar menjadi salah satu pertimbangan hakim di Pengadlan Negeri atau PN Kota Cirebon untuk memvonis seumur hidup Rivaldi alias Ucil.
“Kalau kesaksiannya dicabut, lalu ia mengungkapkan fakta sebenarnya yang berbeda, berarti seluruh alur cerita proses kematian Vina dan Eki yang ada di persidangan itu tidak jelas,” tutur Sindy Sembiring.
Jika melihat amar putusan hakim di PN Kota Cirebon, peran Rivaldi dalam kasus yang diputus hakim sebagai pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, sangat sadis dan mengerikan.
Rivaldi versi amar putusan hakim sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Eki atau Muhammad Rizky Rudiana.
Rivaldi berperan aktif dari awal sampai akhir sebagaimana cerita versi amar putusan hakim PN Kota Cirebon dalam kasus yang diputuskan sebagai pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eki.
Begini peran Rivaldi versi putusan hakim Kota Cirebon pada 26 Mei 2017 oleh Suharno, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota masing-masing Lis Susilkowati, SH, MH dan RIa Helpina, SH dengan Panitera Pengganti, Leman SH.
“RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA berboncengan dengan PEGI alias PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon,”
Demikian, posisi Rivaldi dalam kasus kematian Vina dan Eki yang tertuang dalam amar putusan PN Kota Cirebon.
Rivaldi berperan dalam menganiaya Eki dan Vina saat pasangan sejoli itu berhasil dikejar dan dijatuhkan di fly over Kepompongan pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 lalu.
Berikut bunyi petikan amar putusan hakim PN Kota Cirebon :
“RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA memukul korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, PEGI alias PERONG memukul korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya,”
Rivaldi kembali berperan membawa Eki dari fly over ke lahan kosong di belakang showroom dekat SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Berikut bunyi petikan amar putusan hakim PN Kota Cirebon :
“Selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan PEGI alias PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban VINA, dibonceng oleh saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa oleh DANI yang diikuti oleh SAKA TATAL dan para terdakwa lainnya menuju ke lahan kosong di belakang bangunan Showroom mobil di seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,”
Nama Rivaldi kembali disebut saat pennyiksaan pertama di lahan kosong di belakang showroom dekat SMP Negeri 11 Kota Cirebon, demikian petikannya :
“RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu di bagian leher sebelah kiri, EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul di bagian kepala dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian pundak kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, ANDI memukul dibagian muka dan saksi anak SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali,”
Pada bagian ini, amar putusan hakim menyebutkan peran puncak Rivaldi dalam penganiayaan yang berakhir dengan kematian Eki, berikut petikannya :
“Setelah itu saksi RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA menusuk dada sebelah kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya PEGI alias PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, dan DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek ke bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat,”
Tak cukup menganiaya dan menghabisi nyawa Eki, Rivaldi dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon juga turut menganiaya dan memperkosa Vina, berikut petikannya :
“Sementara korban VINA dipukul dengan tangan kosong oleh saksi RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA mengenai bagian pipi sebelah kanan,”
“ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan dalam keadaan korban VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, ANDI, dan PEGI alias PERONG ke dekat korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang korban VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh EKO RAMADHANI alias KOPLAK, DANI, HADI SAPUTRA alias BOLANG, SUDIRMAN, SUPRIYANTO alias KASDUL, EKA SANDY alias TIWUL, JAYA alias KLIWON, dan RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA,”
Usai menghabisi nyawa Eki dan memperkosa Vina, Rivali kembali berperan menyisak Vina. Demikian petikannya :
“RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri korban VINA sebanyak dua kali,”
Rivali kembali berperan dalam membawa Eki dan Vina ke fly over untuk dibuang, begini bunyi petikannya :
“Setelah itu saksi RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan ANDI membawa korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh DANI dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban MUHAMARIZKY RUDIANA. Kemudian korban VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh PEGI alias PERONG dan RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik PEGI alias PERONG,”
Petikan berikutnya dari amar putusan hakim PN kota Cirebon berbunyi :
“Sesampainya di Fly Over kemudian DANI, ANDI, RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, PEGI alias PERONG dan EKO RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA dengan posisi korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA telungkup di pembatas tengah jalan dan korban VINA dengan posisi terlentang di pembatas tengah jalan dan sepeda motor milik korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA,”
Demikian versi amar putusan hakim PN Kota Cirebon mengenai peran Rivaldi dalam kasus yang oleh hakim diputus sebagai pembunuhan berencana.
Atas semua keputusan hakim itu, Rivaldi membantah keras keterlibatannya dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Rivaldi ditahan untuk kasus berbeda, penganiayaan terhadap pacarnya dan membawa senjata tajam. Ia ditangkapoleh Polsek Utbar, tapi tiba-tiba disatukan dengan 7 orang lain dan dituduh dalam pembunuhan Vina dan Eki. Rivaldi tidak kenal dengan 7 orang itu,” tutur Sindy Sembiring.*
Disclaimer : Ada penyesuaian bahasa dalam petikan amar putusan hakim PN Kota Cirebon seperti kata “Als” dirubah menjadi alias, serta penyesuaian lain untuk memudahkan dalam membaca bunyi amar putusan hakim, tanpa merubah substansinya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.