SUARA CIREBON – Selain melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti juga mendatangi kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Farhat Abbas dan Krisna Murti, ke PN Kota Cirebon untuk meminta salinan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang selama ini tidak pernah diminta.
Mantan suami penyanyi pop tahun 90a, Nia Daniata itu menemui pegawai PN Kota Cirebon. Farhat Abbas meminta salinan putusan kasasi MA atas kasus kematian Vina dan Eki.
“Selama ini belum pernah diminta. Sekarang kita minta. Kita akan pelajari apa yang ada dalam putusan, apa dasar pertimbangan hakim dan penuturan para saksi,” tutur Farhat Abbas.
Selain meminta salinan kasasi MA atas kasus kematian Vina dan Eki, Farhat Ababs dan Krisna Murti juga akan ke Rumah Sakit atau RS Gunung Jati Kota Cirebon.
“Kami juga akan ke RS Gunung Jati untuk meminta hasil visum terhadap korban Vina dan Eki. Hasil visum ini penting,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas mengaku menemui banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki sampai pada putusan persidangan di PN Kota Cirebon.
“Ini klien saya dijerat pasal 340, pembunuhan berencana yang hukumannya tidak main-main. Ancamannya vonis mati dan seumur hidup,” tuturnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas dan Krisna Murti resmi melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar ke Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
Farhat Abbas melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar dengan tuduhan pemberian kesaksian palsu saat penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami mengadukan Aep, Dede dan Liga Akbar tuduhan pemberian kesaksian palsu,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas resmi melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar ke Polres Ciko pada Minggu malam, 9 Juni 2024.
“Karena kesaksian ketiganya, klien kami (Saka Tatal) dirugikan,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga mengungkapkan, setelah mengadukan Aep, Dede dan Liga Akbar, rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah ini kami mengajukan PK,” tutur Farhat Abbas.
Selain Farhat Abbas, pengacara Rivaldi, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki, Sindy Sembiring juga bakal melaporkan Liga Akbar, Aep dan Dede dengan tuduhan yang sama.
“Kami juga akan mengadukan Liga Akbar, termasuk Aep dan Dede dengan tuduhan pemberian kesaksian palsu,” tutur Sindy Sembiring.
Sindy Sembiring juga mengungkapkan untuk Liga Akbar yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahun 2016, ini akan menjadi novum atau bukti baru untuk pengajuan PK ke MA.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.