SUARA CIREBON – Kabel-kabel udara yang tidak tertata dan terkeswan semrawut masih banyak dijumpai di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon.
Selain, tiang yang dilintasi kabel beberapa provider telekomunikasi pun sering sekali tak memperhatikan perawatannya.
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Dodi Solihudin mengatakan, pemasangan kabel udara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel.
“Memang tadinya ada rencana ducting bersama untuk memindahkan kabel-kabel yang ada di atas ke dalam tanah,” kata Dodi, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Dodi, penggunaan ducting bersama memang sudah merupakan kebutuhan, dikarenakan provider telekomunikasi saat ini semakin banyak.
“Karena memang untuk tata kotanya sendiri kabel-kabel yang berseliweran di atas tidak bagus, tapi memang untuk penerapannya sendiri dan teknisnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk lebih indah dan estetik memang harusnya kabel tersebut ditanam di bawah tanah.
“Kalau dari segi profesionalisme beberapa berpendapat memerlukan biaya yang tidak sedikit,” tuturnya.
Namun, Dodi memaparkan, terdapat beberapa opsi untuk memindahkan kabel-kabel udara tersebut ke dalam tanah.
“Ducting itu bisa dibilang saat ini sudah kuno dan membutuhkan biaya tinggi, tidak melulu harus ducting, bisa juga mini ducting, dan juga tiang bersama khusus fiber optiknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penerapan ducting masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
“Untuk penerapannya memang saat ini masih kajian, tapi Perda juga sudah ada,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.