SUARA CIREBON – Kesaksian yang disebut-sebut sebagai Pak RT dalam kasus kematian Vina dan Eki dipersoalkan.
Kesaksian Pak RT menjadi sangat penting. Sebab bertolak belakang dengan pengakuan para terpidana dan para saksi.
Sosok Pak RT ini menjadi sangat penting dalam memperkuat atau memperlemah alibi para terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang dihukum seumur hidup.
Kesaksian Pak RT kini dipersoalkan oleh para saksi dan keluarga terpidana saat Kang Dedi Mulyadi (KDM) membawa mereka ke Kantor pusat Peradi di Jakarta.
KDM bersama rombongan bertemu dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Kesaksian mereka lalu disampaikan melalui konferensi pers di depan puluhan wartawan.
Otto Hasibuan menanyakan para saksi dan keluarga terpidana terkait dengan kesaksian Pak RT yang memberatkan para terpidana.
Versi keluarga terpidana dan para saksi, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, mereka pada tidur dan menginap di rumah Pak RT dari malam sampai pagi, bersama anak Pak RT bernama Kahfi.
Namun Pak RT dalam kesaksian kepada polisi dan di muka persidangan membantah kalau para saksi dan terpidana tidur di rumahnya pada Sabtu malam 27 Austus 2016 lalu.
Kesaksian Pak RT ini salah satu yang memberatkan, sehingga hakim memutus bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup oleh para terpidana.
Sekarang, kesaksian Pak RT ini dipersoalkan. Lalu siapakah yang disebut Pak RT di dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Sosok yang disebut sebagai Pak RT, bernama Abdul Pasren. Pada saat kematian Vina dan Eki Agustus 2016, ia merupakan Ketua RT 02 RW 10 di Kampung Situgangga di Gang Bhakti Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Abdul Pasren sempat dimintai kesaksian dalam sidang kasus kematianVina dan Eki. Kesaksiannya juga ditungkan dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon, Ketua RT Pasren berada dalam nomor urut saksi nomor 11.
Berikut kesaksian Abdul Pasren yang disebut-sebut sebagai Pak RT dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki :
“- Bahwa saksi adalah Ketua RT 02 RW 10 di lingkungan tempat tinggal Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Sudirman dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim sejak tiga tahun lalu;
– Bahwa rumah saksi dekat dengan Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya dan Terdakwa Sudirman;
– Bahwa saksi mendapat informasi dari Babin Kamtibnas dan Pihak Kepolisian ada kejadian pembunuhan dan pemerkosaan di SMPN 11;
– Bahwa kemudian saksi didatangi keluarga dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, keluarga Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim, bapak pengacara (setelah diperlihatkan dipersidangan adalah pengacara dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim);
– Bahwa tujuan kedatangan mereka minta agar Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11 tapi saksi tidak mau;
– Bahwa keluarga Terdakwa Hadi datang bapaknya bernama Khasanah Alias Sanos dan ibunya bernama Umainah pada pagi hari, Ibu dari Terdakwa Hadi menangis dipangkuan saksi sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV datang pada siang hari dan keluarga Terdakwa Supriyanto datang orang tuanya;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV meminta saksi untuk mengarang cerita agar membantu / meringankan Para Terdakwa;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV pernah mendatangi rumah anak saksi yang bernama Santi yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi dengan tujuan agar meminta Santi menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah;
– Bahwa kedatangan para keluarga Terdakwa, keluarga Sdr. Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dan pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV lebih dulu dari pada saksi dimintai keterangan di kepolisian;
– Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang kejadian di depan SMPN 11 dan saksi menegaskan bahwa pada malam kejadian Para Terdakwa tidak pernah tidur di rumah saksi hanya ketika menjelang 17 Agustus ada rapat dirumah saksi namun tidak menginap;
– Bahwa saksi mengetahui pernah ada rekonstruksi di sebelah rumah saksi;
– Bahwa rumah saksi yang sebelah sudah dikontrakkan oleh kontraktor 2 (dua) hari sebelum rekontruksi;
– Bahwa saksi tidak pernah menjemput anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi dari kantor kepolisian;
– Bahwa pada malam tanggal 27 Agustus 2016 anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi pulang ke rumah sekitar jam 21.00 Wib dan saat itu saksi belum tidur;
– Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa sehari-hari perilakunya baik-baik saja selama ini;
– Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Sudirman rajin beribadah, tidak suka minum – miuman keras dan merokok;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangannya tidak benar,” Demikian kesaksian Pak RT yang memperlemah alibi yang membantah bahwa para terpidana tidur di rumah kosongnya pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, pada saat malam kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.