SUARA CIREBON – Pegi Setiawan akhirnya memutuskan melawan penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Sebanyak 22 pengacara menggeruduk kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan.
Pengacara Pegi Setiawan mendatangi kantor PN Kota Bandung pada Selasa siang, 11 Juni 2024. Mereka resmi mengajukan perlawanan atas penahanan Pegi Setiawan melalui pra peradilan.
Koordinator pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menjelaskan, setelah mengumpulkan sejumlah data penting, diputuskan untuk mengajukan pra peradilan ke PN Kota Bandung.
Pihak Pegi Setiawan sebagai pihak penggugat, dan Polda Jabar sebagai tergugat dalam pra peradilan di PN Kota Bandung.
Gugatan pra peradilan atas ama Pegi Setiawan teregistrasi di PN Kota Bandung dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024PN Bandung.
“Kita sudah resmi mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan, penahanan dan pentersangkaan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon,” tutur Muchtar Effendy.
Muchtar Effendy mengungkapkan, gugatan pra peradilan ini sebagai perlawanan hukum kliennya, Pegi Setiawan terhadap ketidakadilan yang dialami.
“Gugatan pra peradilan ini karena kami lihat ada kesalahan prosedur dan Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti untuk menahan serta menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Muchtar Effendi.
Muchtar Effendy mengungkapkan banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab Pegi Setiawan itu bukan Pegi Perong yang jadi buron Polda Jabar.
“Klien kami Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong yang ada di DPO Polda Jabar,” tutur Muchtar Effendy.
Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar dan Bareskrim Polri pada 21 Mei 2024 lalu di lokasi kerjanya ebagai kuli bangunan di daerah Kopo, Kota Bandung.
Pegi Setiawan diduga sebagai Pegi Perong, salah satu otak pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon pada 27 Agustus 2016 atau peristiwa 8 tahun lalu.
Vina dan Eki ditemukan tergeletak dengan luka parah di fly over Kepompongan di Jalan Raya Kalitanjung – Talun – Sumber, Cirebon pada Sabtu malam pukul 22.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Eki dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Vina terluka parah. Semula dianggap sebagai kecelakaan tunggal, namun belakangan Polres Cirebon Kota atau Polres Ciko meyakini sebagai kasus pembunuhan.
Dengan simpiulan pembunuhan, Polres Ciko pada 31 Agustus 2016 menangkap 7 warga Jalan Saladara, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang jaraknya sekitar 500 meter dari tempat penemuan tubuh Vina dan Eki.
Selain menangkap 7 temaja warga Jalan Saladara, Polres Ciko menetapkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing Andi, Dani dan Pegi alias Perong atau Pegi Perong.
Pegi Perong inilah yang kemudian disangkakan oleh Polres Ciko dan Polda Jabar sebagai Pegi Setiawan yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari fly over tempat tergeletaknya tubuh Vina dan Eki.
Polda Jabar menetapkan Pegi Perong sebagai DPO. Selama 8 tahun buron, Polda Jabar lantas menetapkan ahwa Pegi Setiawan dalah Pegi Perong yang masuk DPO dan baru ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.