SUARA CIREBON – Pramudya Wibawa Jati, salah satu saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan Eki, mendatangi Polda Jabar, Selasa 11 Juni 2024.
Kedatangannya dikawal anak buah Otto Hasibuan, sejumlah pengacara dari Peradi. Di Polda Jabar, Pramudya resmi mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pramudya mencabut keterangan di dua BAP. Yakni BAP tahun 2016 saat pertama dirinya diperiksa di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko), dan BAP terbaru saat diperiksa di Polda Jabar beberapa hari lalu.
Pramudya menjelaskan, BAP tahun 2016 maupun yang terbaru di Polda Jabar, ia memberi keterangan alam posisi tertekan sehingga tidak berkata jujur.
Namun setelah didampingi para pengacara, Pramudya menyatakan dirinya mencabut keterangan BAP dan akan memberi penjelasan dengan berkata jujur apa yang terjadi pada Sabtu malam tanggal 27 Agustus 2024.
Posisi Pramudya cukup penting dalam kasus kematian Vina dan Eki. Ia merupakan salah satu warga yang pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 tidur Bersama para terpidana di rumah Pak RT.
Sabtu malam 27 Agustus 2016 adalah malam kematian Vina dan Eki. Pramudya mengaku bahwa malam itu tidur bersama para terpidana di rumah kosong milik Abdul Pasren, Ketua RT 02 RW 10 Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Saya katakan yang jujur, bahwa saya malam itu tidur Bersama para terpidana di rumah kosong milik Pak RT. Namun dalam BAP tahun 2016 maupun yang terbaru, saya ditekan untuk berkata bahwa saya malam itu tidur di rumah, bukan di rumah Pak RT,” tutur Pramudya.
Pramudya menjelaskan, saat dirinya di BAP di tahun 2016 di Polres Ciko, sebenarnya dia sudah berkata jujur, apa adanya bahwa malam 27 Agustus 2016 tidur di rumah kosong Pak RT.
“Namun saat saya berkata jujur, ditekan oleh penyidik. Saya diancam kalua tidur di rumah Pak RT akan diseret mmenjadi pelaku. Alasannya, Pak RT membantah kalua rumahnya ditiduri oleh anak-anak,” tutur Pramudya.
Karena ketakutan dengan ancaman, Pramudya mengaku mengikuti arahan penyidik. Bahwa dia mengaku Sabtu malam 27 Agustus 2016, tidur di rumah, bukan di rumah Pak RT.
“Demi Allah, sejujurnya, saya tidur di rumah Pak RT dengan teman-teman termasuk lima terpidana seperti Eka Sandi, Eko, Hadi, Supri dan Jaya,” tuturnya.
Pramudya menambahkan selain para terpidana, teman lain yang tidur di rumah Pak RT ialah anak Pak RT sendiri, Kahfi, Teguh, Okta dan Udin.
“Disitu ada anak Pak RT, Kahfi. Kami tidur Bersama semalaman. Pulangnya pagi hari,” tutur Pramudya.
Selain dikawal pengacara, Pramudya juga dating Bersama Teguh dan Okta yang juga telah diperiksa Polda Jabar dan memberi kesaksian soal keberadaan mereka pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.