SUARA CIREBON – Berkejaran dengan gugatan pra peradilan, Polda Jabar berencana menyelesaikan berkas pemeriksaam terhadap Pegi Setiawan secepatnya.
Polda Jabar akan segera menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan secepatnya sehingga pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pemberkasan akan secepatnya rampung. Kita langsung limpahkan ke kejaksaan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu 12 Juni 2024.
Penyidik kini terus mengumpulkan berkas, termasuk tes psikologi dan tes kebohongan yang direncanakan terhadap Pegi Setiawan.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi. Baik drai keluarga, orang-orang terdekat, para terpidana dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
“Semua ada 68 saksi. Semua diperiksa dan telah dimasukan alam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tutur Jules Abraham.
Sebelumnya, Pegi Setiawan, melalui para pengacaranya, telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan kepada Polda Jabar.
Gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda abar dikirimkan ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Muchtar Effendy, salah satu pengacara Pegi Setiawan menjelaskan, penangkapan, penahanan sampai penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinilai cacad hukum karena tidak disertai alat bukti yang kuat.
“Ini yang membuat kami akhirnya sepakat mengajukan pra peradilan,” tuturnya.
Muchtar Effendy mengungkapkan, posisi hukum Pegi Setiawan sangat kuat. Dia memiliki alibi yang didukung saksi dan bukti.
Selain itu, Langkah Polda Jabar juga mencurigakan. Menangkap kliennya Pegi Setiawan yang bukan Pegi Perong sebagimana yang tertera dalam DPO Polda Jabar.
“Banyak kejanggalan dalam penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Karena itu kita lawan lewat pra peradilan,” tutur Muchtar Effendy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.