SUARA CIREBON – Polda Jabar membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
“Pak Kapolda telah membentk tim untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersangka PS (Pegi Setiawan),” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 13 Juni 2024.
Polda Jabar siap menghadapi gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung untuk penangkapan dan penetapan tersangka terkait kasus kematian Vina dan Eki.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan pra peradilan tersangka PS,” tutur Jules Abraham.
Jules Abraham juga mengungkapkan sampai Kamis 13 Juni 2024, Polda Jabar belum menerima relas atau surat panggilan untuk gugatan pra peradilan dari Pegi Setiawan.
“Kami belum menerima relas dari PN Kota Bandung terkait gugatan pra peradilan,” tutur Jules Abraham.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya melakukan perlawanan tas penangkapan, penahanan dan penetapan dirinya ebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus kematian Vina dan Eki.
Melalui 22 pengacara, Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Kota Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Gugatan pra peradilan karena pengacara melihat penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eki tidak memiliki alat bukti cukup.
“Kami sanksi, Polda Jabar memiliki alat bukti cukup untuk menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Muchtar Effendy, koordinator pengacara yang menangani pra peradilan tersebut.
Muchtar Effendy juga mengungkapkan, kliennya memiliki alibi yang kuat dalam kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
“Pada malam saat tubuh Vina dan Eki ditemukan di fly over di Cirebon, Pegi Setiawan posisinya sedang berada di Bandung. Ia bekerja sebagai kuli bangunan,” tutur Muchtar Effendy.
Keberadaan Pegi Setiawan di Bandung dikuatkan dengan banyaknya saksi yang melihat dan mengaku Bersama tersangka pada Sabtu malam Ketika tubuh Vina dan Eki ditemukan di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya ini sudah sangat gambling. Mereka orang-orang kecil yang bicaranya polos. Memberikan kesaksian apa adanya. Kami yakin hakim memiliki hati Nurani,” tutur Muchtar Effendy.
Muchtar Effendy juga percaya hakim akan menghormati prinsip dasar dari kehakiman atau penegakan hukum, yakni lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menahan satu orang tidak bersalah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.