SUARA CIREBON –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan update terkini proses likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KR).
Proses likuidasi terus berlangsung. LPS mengungkapkan total simpanan layak bayar BPR KR Indramayu yang telah dibayarkan total mencapai Rp.331,15 miliar (97,98 persen).
Nilai pinjaman yang dibayar LPS berasal dari total jumlah nasabah yang ada dalam 33.400 rekening (97,26 persen).
“LPS telah membayar simpanan nasabah dengan jumah total Rp.331,15 miliar, dari 33.400 rekening. Kisarannya mencapai 97,98 persen untuk pembayaran simpanan dan 97,26 jumlah rekening nasabah BPR KR Indramayu,” tutur Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, di acara Temu Media di Cirebon, Kamis 13 Juni 2024.
Seperti diketahui BPR KR Indramayu merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu karena terlilit banyak persoalan yang membuat bank tersebut kolaps dan tidak bisa diselamatkan.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren positif.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.
Untuk tahun 2024 menjadi lebih cepat. Hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.
Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR KR Indramayu LPS menghimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk para debitur yang masih memiliki kewajiban, dihimbau untuk segera menyelesaikan. LPS akan terus meminta tanggung jawab mereka,” tutur Suwandi.
Untuk debitur yang mengalami kesulitan mengembalikan, LPS melalui Tim Likuidasi yang kini menempati kantor pusat BPR KR Indramayu akan melakukan lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
“Kami akan melelang agunan debitur yang kesulitan membayar kewajibannya dengan melakukan lelang di KPKNL di Cirebon,” tutur Suwandi.
Untuk meminta kewajiban para debitur, LPS juga melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“LPS sudah memiliki menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk meminta debitur memenuhi kewajiban hutangnya di BPR KR Indramayu,” tutur Suwandi.
LPS akan menyerahkan kewenangan penegakan hukum terhadap debitur yang mengemplang kewajiban kreditnya kepada BPR KR Indramayu.
“Kerjasama dengan kejaksaan meliputi penegakan hukum untuk debitur yang terlihat tidak beritikad baik memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman ke BPR KR Indramayu yang kewenangannya sudah diambil alih tim likuaidasi LPS,” tutur Suwandi.
Diungkapkan juga, berdasar hasil analisis dan pendataan, LPS menemukan ada kreditur atau nasabah BPR KR Indramayu yang sempat menikmati bunga tinggi di atas yang direkomendasi LPS.
“Ada nasabah yang menikmati bunga yang tingginya di atas standar LPS 6,7 persen. Nilainya sekitar Rp.7 miliar. Ini tidak memenuhi syarat untuk bisa dibayar oleh LPS,” tutur Suwandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.