Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Satu-satunya Pintu Batalkan Putusan Hakim, Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon Diminta Ajukan PK

by Rakisa
Sabtu, 15 Juni 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Satu-satunya Pintu Batalkan Putusan Hakim, Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon Diminta Ajukan PK

KOLASE FOTO: Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon serta Flayer Film Vina: Sebelum 7 Hari.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, hanya PK satu-satunya yang diajukan terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon sebagai pintu masuk untuk bisa membatalkan putusan hakim yang sudah sampai tingkat kasasi MA.

“Satu-satunya pintu masuk menggugat putusan hakim yang sudah sampai tingat kasasi di MA hanyalah PK,” tutur Habiburokhman, Jumat 14 Juni 2024.

Habiburohman menuturkan, Komisi III DPR RI memantau terus perkembangan penanganan kasus kematian Vina dan Eki.

“Komisi III terus mengawasi. Ini kasus yang memperoleh perhatian luas masyarakat di seluruh Tanah Air, harus dibuka secara transparan dan objektif,” tutur Habiburokhman.

Habiburokhman meminta terpidana melalui pengacaranya segera mengajukan PK ke MA untuk menganulir putusan hakim yang telah mempidanakan mereka.

Hanya saja, untuk mengajukan PK, harus ada bukti baru atau novum. Habiburokhman meminta pengacara terpidana kasus kematian Vina dan Eki jeli dalam mencari novum.

“Syarat pengajuan PK adalah novum. Ada bukti baru. Silakan, terpidana mengajukan lewat pengacara,” tutur Habiburokhman.

Habiburokhman meminta poengacara terpidana kasus kematian Vina dan Eki harus cermat dalam menghadirkan bukti baru atau novum.

“Novum harus jeli dan kuat. Supaya bisa meyakinkan hakim di MA,” tuturnya.

Habiburikhman mengingatkan pengacaranya, ketimbang sibuk berpolemik di media massa dan media sosial, mending memperkuat novum untuk mengajukan PK.

“Sebab masalahnya ini sudah punya kekuatan hukum tetap. Sudah sampai kassai MA. Jadi fokusnya hanya bagaimana mencari novum untuk PK ke MA,” tuturnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiHakimMAMahkamah AgungPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPeninjauan KembaliPintuPKTerpidanaVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version