SUARA CIREBON – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hanya PK satu-satunya yang diajukan terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon sebagai pintu masuk untuk bisa membatalkan putusan hakim yang sudah sampai tingkat kasasi MA.
“Satu-satunya pintu masuk menggugat putusan hakim yang sudah sampai tingat kasasi di MA hanyalah PK,” tutur Habiburokhman, Jumat 14 Juni 2024.
Habiburohman menuturkan, Komisi III DPR RI memantau terus perkembangan penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Komisi III terus mengawasi. Ini kasus yang memperoleh perhatian luas masyarakat di seluruh Tanah Air, harus dibuka secara transparan dan objektif,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman meminta terpidana melalui pengacaranya segera mengajukan PK ke MA untuk menganulir putusan hakim yang telah mempidanakan mereka.
Hanya saja, untuk mengajukan PK, harus ada bukti baru atau novum. Habiburokhman meminta pengacara terpidana kasus kematian Vina dan Eki jeli dalam mencari novum.
“Syarat pengajuan PK adalah novum. Ada bukti baru. Silakan, terpidana mengajukan lewat pengacara,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman meminta poengacara terpidana kasus kematian Vina dan Eki harus cermat dalam menghadirkan bukti baru atau novum.
“Novum harus jeli dan kuat. Supaya bisa meyakinkan hakim di MA,” tuturnya.
Habiburikhman mengingatkan pengacaranya, ketimbang sibuk berpolemik di media massa dan media sosial, mending memperkuat novum untuk mengajukan PK.
“Sebab masalahnya ini sudah punya kekuatan hukum tetap. Sudah sampai kassai MA. Jadi fokusnya hanya bagaimana mencari novum untuk PK ke MA,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.