SUARA CIREBON – Hasil penelusuran yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi atau KDM memperkuat alibi Rivaldi Aditya Wardana alias Aldi alias Ucil, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Terungkap, bahwa Rivaldi ditangkap dan ditahan di Polsek Utbar (Utara Barat) Kota Cirebon. Tuduhannya menganiaya pacarnya dan membawa senjata tajam jenis samurai.
Rivaldi ditangkap di Gunungsari, tak jauh dari Polsek Utbar. Selain membawa samurai dan menganiaya pacar, juga mengamuk kepada sejumlah pedagang dengan mengobrak-abrik barang dagangan.
“Tapi sebelum kejadian Vina,” tutur Nani, bibi Rivaldi yang ditemui Kang Dedi Mulyadi.
“Oh jadi, Rivaldi ditahan sebelum kejadian Vina. Kalau datanya dia ditangkap pada 30 Agustus 2016 setelah kejadian Vina (27 Agustus 2016),” tutur KDM.
Terungkap dari penuturan Nani, bibinya Rivaldi, bahwa keponakannya ditangkap karena ribut dengan pacarnya dan membawa senjata tajam.
“Aldi (Rivaldi) sempat bilang ke Uwanya saat masih hidup, ia membantah kalau terlibat pembunuhan,” tutur bibinya kepada KDM.
Bibinya mengungkapkan, Rivaldi ditangkap sebelum kemaian Vina dan Eki. Makanya seluruh keluarga dan tetangganya pada bingung.
“Kami semua bingung dan aneh. Aldi itu karena ribut dengan pacar, bawa senjata tajam dan mengobrak-abrik barang dagangan,” tutur bibinya kepada KDM seperti dikutip di Kanal youTube Kang Dedi Mulyadi.
Dari hasil penelurusan KDM, Rivaldi ternyata warga RT 02 RW 8, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Budi, ketua RT menjelaskan kalau Aldi atau Rivaldi dari kecil hidup bersama orang tua dan kakek neneknya.
Hanya saja, sekarang keluaga Rivaldi yang ternyata masih bertetangga dengan linda, sudah pada pindah karena rumahnya sudah dijual.
Budi juga menuturkan kalau orang tua Rivaldi sudah berpisah atau bercerai sejak lama disaat Aldi masih berusia sekitar sepuluh tahun.
“Punten, ibu bapaknya sudah pisah sejak Rivaldi kecil, usia 10 tahunan,” tutur Budi.
Sekarang, di tempatnya dulu tinggal, sudah tidak ada keluarganya. Mereka sudah pada pindah ke berbagai tempat.
“Kalau saudaranya ada di Pecilon. Tapi ibunya, katanya tinggal di Tangkil, Gunung Jati,” tutur Budi.
Meski sudah pada berpisah, namun ibu dan ayah Rivaldi masih ada. Bahkan sering juga lewat di daerah tempat dulu mereka tinggal.
“Saya masih sering lihat ayahnya kadang-ladang lewat sini,” tutur Budi.
Rivaldi merupakan salah satu terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eki. Hal yang menjadi janggal, antara Rivaldi dengan tujuh terpidana lainnya, tidak saling kenal.
Tujuh terpidana lainnya, semua merupakan warga Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.
Sedangkan Rivaldi alias Aldi alias Ucil, tinggal di Pekiringan. Masih satu kecamatan Kesambo, tapi jaraknya berjauhan.
“Nah ini yang heran, Rivaldi itu tidak saling kenal dengan tujuh terpidana lainnya. Lingkungan pergaulannya berbeda. Tapi aneh, tidak saling kenal, terlibat pembunuhan berencana,” tutur KDM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.