SUARA CIREBON – Pengacara Farhat Abbas nekad mendatangi Polres Cirebon Kota atau polres Ciko. Ini menjadi kejutan di Hari Raya Iduladha 1415 Hijriah, Senin 17 Juni 2024.
Farhat Abbs didampingi Titin Prialianti, keduanya merupakan pengacara dari Saka Tatal, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Saka Tatal divonis 8 tahun dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki. Namun menjalani 3 tahun. Di tahun 2020 dia keluarga. Hanya sampai sekarang wajib lapor.
Di Polres Ciko, sebagai pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas resmi melaporkan Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan.
Rudiana adalah ayah dari almarhum Muhammad Eizky Rudiana alias Eki. Korban yang tewas bersama kekasihnya Vina Dewi Arista alias Vina, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Vina dan Eki diketemukan tergeletak di Jalan Raya Kalitanjung-Talun-Sumber di fly over Kepompongan, Talun pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, 27 Agustus 2016 atau 8 tahun silam.
“Saya resmi melaporkan Rudiana, ayah dari almarhum Eki. Laporan saya, dia diduga membuat laporan palsu atas kematian anaknya,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas menduga, berkat laporan palsu Rudiana ini, kasus kematian Vina dan Eki, sampai hari ini menjadi rumit.
“Rudiana lah yang pertama membuat kesimpulan bahwa Eki dan Vina meninggal karena pembunuhan. Padahal hasil visumnya sangat berbeda,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas mencontohkan luka yang diderita korban Eki. Rudiana melaporkan meninggal karena tusukan benda tajam.
Dalam sidang disebutkan ditusuk samurai panjang dan smurai pendek di bagian dada dan perut.
“Namun dalam visum dokter, Eki meninggal karena benturan benda tumpul. Tidak ada bekas tusukan samurai di tubuhnya seperti dilaporkan Rudiana,” tutur Farhat Abbas.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, rumitnya kasus kematian Vina dan Eki berawal dari sikap Rudiana yang saat itu,di tahun 2016, menjadi kepala unit atau Kanit Satnarkoba Polres Ciko.
“Dia yang melaporkan, dia yang menangkap para terpidana, termasuk Saka Tatal. Satuan narkoba yang menangkap terpidana. Bukan Reskrim,” tutur Farhat Abbas.
Rudiana, dari hasil penelusuran terhadap kasus ini, yang membuat laporan polisi atas nama ayah korban Eki, pada 31 Agustus 2016 malam pukul 18.30 WIB.
“Tapi sebelumnya sudah lebih dulu menangkap yang kini jadi terpidana. Mereka ditangkap, ditahan dijadikan tersangka, terdakwa dan kini divonis seumur hidup termasuk Saka Tatal yang 8 tahun,” tutur Farhat Abbas.
Selain menangkap para tersangka, Rudiana juga langsung menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing Andika, Andi, Dani dan Egy alias Pegy alias Perong.
Belakangan, nama Andika dihapus, lalu disematkan di belakang nama Rivaldi. Rivaldi ini posisinya sedang ditahan di Polsek Utbar untuk kasus berbeda, yakni membawa senjata tajam (sajam) dan penganiayaan yang tidak ada hubungan dengan kematian Vina dan Eki.
Farhat Abbas meminta laporannya ke Rudiana dengan tuduhan membuat laporan palsu ditanggapi serius oleh Polres Ciko.
“Polres Ciko bisa koordinasi dengan Polda Jabar atau Bareskrim Polri. Apalagi kasus ini sedang menjadi sorotan masyarakat luas,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas kembali menegaskan, kasus kematian Vina dan Eki menjadi rumit karena salah sejak awal laporan ke Polres Ciko dibuat.
“Mari kita bongkar semua. Cocokan semua laporan polisi mengenai penyebab kematian Eki dan Vina dengan hasil visum,” tutur Farhat Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.