SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan rencananya bakal ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami rencananya Rabu (19 Juni 2024) ke Jakarta ke Kejakgung. Kita akan minta bertemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin) mengingatkan soal kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Senin 17 Juni 2024.
Marwan Iswandi akan meminta pihak jajaran kejaksaan untuk berhati-hati menerima bola panas penanganan kasus kematian Vina dan Eki dari Polda Jabar terkait posisi Pegi Setiawan.
“Kami ingin mengingatkan ke Jaksa Agung. Hati-hati dalam menerima bola panas penanganan kasus kematian Vina dan Eki,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi menjelaskan, kasus kematian Vina dan Eki, terutama yang terkait dengan nasib kliennya, Pegi Setiawan, akan menjadi bola panas setelah penyidik polda Jabar menyerahkan berkas P21 ke pihak kejaksaan (Kejati Jabar).
“Ini akan menjadi bola panas. Begitu berkas dilimpahkan dan P21, bola panas akan ada di tangan kejaksaan,” tutur Marwan Iswandi.
Karena itulah, Marwan Iswandi meminta Jaksa Agung Burhanuddin yang kebetulan juga kelahiran Cirebon, untuk berhati-hati.
“Kami mengingatkan Jaksa Agung untuk memerintahkan seluruh jajarannya, terutama di Jabar dan Cirebon, untuk berhati-hati menerima pelimpahan berkas atau P21 dari Polda Jabar,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan iswandi juga akan mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus kematian vina dan Eki sejak awal penyidikan di tahun 2016 lalu.
“Kami akan ungkapkan ke Jaksa Agung dimana letak kejanggalan-kejanggalan kasus ini,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi memberi contoh hilangnya nama dua DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Andi dan Dani.
Padahal dalam keputusan majelis hakim, peran Andi dan Dani sangat besar terkait kematian vina dan Eki.
“Dani, dalam berkas keputusan hakim terlihat, dia kirim SMS ke Sudirman, lalu diperlihatkan ke Saka Tatal pada tanggal 17 Agustus 2016 kalau sedang ada masalah dengan Eki,” tutur Marwan Iswandi.
Kemudian Andi, juga berdasar keputusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, adalah sosok yang mengungkapkan kalau ada masalah dengan Eki saat mereka nongkrong di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
“Jadi peran Dani dan Andi itu ada di saat sebelum terjadi pembunuhan, juga saat pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan sampai pembuangan tubuh Vina dan Eki. Koq ini tiba-tiba dianggap fiktif tidak ada, kan aneh bin ajaib,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi akan membeberkan berbagai kejanggalan lain. Intinya agar kejaksaan hati-hati, sebab saat berkas Pegi Setiawan dilimpahkan oleh Polda Jabar, maka fokus perhatian masyarakat akan ke kejaksaan.
“Bola panas akan ada di tangan kejaksaan. Karena itu harus hati-hati,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.