SUARA CIREBON – Artis dan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja” pada Rabu 19 Juni 2024.
Melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang laporan yang dilayakan oleh pihak Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait dugaan pelanggan hak cipta.
“Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo,” kata Minola Sebayang.
Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias di tiga klub malam yang dikelolah oleh HW grup tanpa izinnya.
“Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” lanjutnya.
Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan nama pencipta lagu tersebut.
“Di tengah-tengah konsernya, dia juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut,” sambungnya.
Pihak Ari Bias menilai Agnez Mo tidak ada itikad baik terhadap somasi yang dilayangkannya dan Agnez Mo telah melanggar UU Hak Cipta.
“Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta,” terang Minola Sebayang.
Minola Sebayang menjelaskan penyanyi yang sudah go internasional itu dikenakan denda Rp.1,5 miliar terkait kasus tersebut.
“Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar,” kata Minola Sebayang.
Ari Bias berharap laporannya bisa secepatnya di proses oleh pihak penyidik.
“Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,” tutup Minola Sebayang.
Diketahui pada 2 Mei 2024 Ari Bias melayakan somasi kepada Agnez Mo melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang.
Ari Bias merupakan Komposer, produser dan penulis lagu. Karya ciptaan lagunya pernah dibawakan oleh Krisdayanti. Ari Bias juga adalah seorang Musisi sekaligus personil band Elkasi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.